Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 5 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pilkada Serentak, KPU Siapkan Mekanisme Kampanye Daring

29 Agustus 2020 , 11:42 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Pilkada Serentak, KPU Siapkan Mekanisme Kampanye Daring

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (ant)

Timlo.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan mekanisme pelaksanaan kampanye dalam jaringan (daring), dan iklan kampanye di media daring atau media sosial (Medsos) untuk Pilkada 2020.

Selain itu, KPU masih melakukan harmonisasi terhadap rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkaitan juga dengan pandemi Covid-19.

BacaJuga

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

Jokowi Minta Pemda Percepat Vaksinasi Massal

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Masyarakat Diminta Jangan Lengah

“Tentu ada perbedaan antara iklan di media daring dengan kampanye di media daring,” kata  Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring, Jumat (28/8).

Dilansir laman infopublik.id, Sabtu (29/8), Raka Sandi mengatakan, iklan kampanye akan berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang. Sedangkan, kampanye daring akan dilaksanakan selama masa kampanye 71 hari. Pada Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung 26 September-5 Desember.

Saat ini, KPU meminta peserta pilkada mengupayakan dalam setiap pelaksanaan metode kampanye melalui daring. Sebab, KPU juga melakukan pembatasan misalnya jumlah peserta kampanye rapat umum yang hadir secara tatap muka.

Dalam draft perubahannya, KPU mengusulkan media penayangan iklan kampanye berupa media massa cetak, elektronik, baik televisi maupun radio, lembaga penyiaran publik atau swasta, dan media daring termasuk Medsos.

Raka Sandi mengatakan, selama ini, iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU, dan tidak diperbolehkan bagi pasangan calon untuk menayangkan iklan.

Namun, ia  belum memastikan perubahan pada ketentuan iklan kampanye difasilitasi KPU, atau bisa dilakukan sendiri oleh peserta pilkada. Tentunya ada aturan yang harus dikaji terkait durasi, frekuensi, maupun intensitasnya agar adil bagi seluruh peserta pilkada.

“Kemudian jika anggaran yang dimiliki apakah mungkin seperti halnya alat peraga kampanye nanti peserta boleh menambahkan sekian persen dari yang difasilitasi,” ujarnya

Ia mengatakan, para peserta Pilkada, baik partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye akan membuat akun resmi yang kemudian didaftarkan kepada KPU sebagai media kegiatan kampanye. Terkait jumlah akun resmi yang bisa didaftarkan, KPU masih mengkajinya.

Namun, kata Raka, dalam pemilihan sebelumnya, banyak peserta Pilkada yang menggunakan akun di luar akun resmi untuk berkampanye. Sementara, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lebih sulit memantau dan menjangkau setiap akun yang melakukan kegiatan kampanye.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tema debat publik Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19.

Menurut Mendagri, akan muncul banyak gagasan dari calon kepala daerah mengenai penanggulangan wabah.

“Saya sudah sampaikan kepada KPU RI, materi debatnya spesifik. Perbanyak betul tentang bagaimana strategi penanganan pandemi Covid-19 di daerah yang melaksanakan Pilkada, sehingga semua kontestan adu gagasan dan adu berbuat untuk bisa menangani Covid-19,” kata Mendagri.

Mendagri mengatakan, Pilkada 2020 seharusnya menjadi momentum daerah untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas dan mampu menangani pandemi Covid-19.

Sebaliknya, para kandidat semestinya menjadikan Pilkada sebagai ajang pertarungan melawan wabah.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 serentak di 270 daerah pada 9 Desember.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: KPUpilkada serentak

Related Posts

Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS
Nasional

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

3 Maret 2021
KPU Solo Award Media Pilwakot Solo 2020, Timlo.net Masuk Nominasi Media Sosialisasi
Kota

KPU Solo Award Media Pilwakot Solo 2020, Timlo.net Masuk Nominasi Media Sosialisasi

16 Februari 2021
Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS
Nasional

Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS

13 Februari 2021
KPU Jelaskan Alasan Input Data Sirekap Tak Bisa Rampung
Nasional

KPU Jelaskan Alasan Input Data Sirekap Tak Bisa Rampung

12 Februari 2021
DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik
Nasional

Pengamat LIPI Imbau agar Pemilu Serentak dan Pilkada Jangan Digelar Berbarengan

8 Februari 2021
Pemerintah Diminta Yakinkan Publik, Pilkada Aman dari Penyebaran Covid-19
Nasional

Dana Pilkada Serentak 2024 Berasal dari APBN Tiga Tahun Anggaran

7 Februari 2021
loading...



Terkini

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

5 Maret 2021
Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Yogya-Solo

Jokowi Minta Pemda Percepat Vaksinasi Massal

5 Maret 2021

479 Warga Karanganyar Penerima PKH Mengundurkan Diri

5 Maret 2021
Polres Karanganyar Ajak Jurnalis Perkuat Kemitraan

Polres Karanganyar Ajak Jurnalis Perkuat Kemitraan

4 Maret 2021
Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19

Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19

4 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In