Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 12 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Minerba dalam Gugatan Uji Formil di MK, Kementerian ESDM Tetap Terbitkan IUPK

31 Agustus 2020 , 03:09 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Harga Gas Bumi Untuk Sektor Industri akan Disesuaikan

Menteri ESDM Arifin Tasrif | infopublik

Timlo.net – Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang baru masih dalam gugatan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2020. Meski demikian Kementerian ESDM juga melakukan proses evaluasi pemberian IUPK sebagai perpanjangan kontrak.

“IUPK baru ini belum ada. Mungkin tahun ini ada satu yang memang dalam proses. Kita sedang melakukan klarifikasi, meskipun masih ada proses di dalam MK,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam keterangannya, Minggu (30/8), sebagaimana dilansir dari laman infopublik.id.

BacaJuga

’Penguasa’ Lahan PT KAI Medan Ditangkap di Depok

Kali Ini Innova Terjun ke Jurang karena Hendak Salip Motor

Meski Belum Terafiliasi JAD dan JI, Namun 12 Orang Ini Tetap Dijerat Tindak Pidana Terorisme

Menurut Arifin, jaminan keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama mengapa evaluasi perpanjangan izin terus digelar. Apalagi, hal tersebut juga akan berdampak terhadap penerimaan negara.

“Meskipun masih ada proses di dalam MK tapi kami juga meng-consider bahwa kelangsungan usaha bisa menjadi pertimbangan utama. Karena kalau tidak, negara akan kehilangan pendapatannya,” ujarnya.

Berbarengan dengan itu, Kementerian ESDM juga sedang merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru. Arifin menargetkan, PP tersebut bisa terbit pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, perpanjangan kontrak PKP2B dan kelanjutannya sebagai IUPK tidak akan diberikan pemerintah secara otomatis.

Irwandy menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.

“Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara,” urainya.

Sedangkan terkait dengan aturan turunan UU Minerba baru, disebutkan bahwa ada tiga Rancangan PP yang sedang dibahas pemerintah.

Terdiri dari, pertama, PP tentang pengelolaan pertambangan minerba.  Kedua, PP yang terkait dengan wilayah pertambangan.

Ketiga, PP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Arifin TasrifIUPKkementerian esdmMenteri ESDMUU Minerba

Related Posts

Penjelasan Menteri ESDM Terkait Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun
Nasional

Penjelasan Menteri ESDM Terkait Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun

27 Agustus 2020
Investasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Diperkirakan Capai Rp 3.500 Triliun
Ekonomi

Investasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Diperkirakan Capai Rp 3.500 Triliun

22 Agustus 2020
Harga Gas Bumi Untuk Sektor Industri akan Disesuaikan
Ekonomi

Harga Gas Bumi Untuk Sektor Industri akan Disesuaikan

2 Juni 2020
loading...



Terkini

Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

’Penguasa’ Lahan PT KAI Medan Ditangkap di Depok

12 April 2021
Piala Menpora, Pelatih dan Pemain Asing PSS Langsung Kumpul di Bandung

PSS Vs Bali United, Dejan Antonic: Bakal Sulit

12 April 2021
Kali Ini Innova Terjun ke Jurang karena Hendak Salip Motor

Kali Ini Innova Terjun ke Jurang karena Hendak Salip Motor

12 April 2021
Penunjukan Kabareskrim Dibicarakan di Tingkat Wanjakti

Meski Belum Terafiliasi JAD dan JI, Namun 12 Orang Ini Tetap Dijerat Tindak Pidana Terorisme

12 April 2021
Dihantam Pandemi, Pengusaha Transportasi Pangkas Biaya Perawatan Rutin

Dihantam Pandemi, Pengusaha Transportasi Pangkas Biaya Perawatan Rutin

12 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In