Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Minerba dalam Gugatan Uji Formil di MK, Kementerian ESDM Tetap Terbitkan IUPK

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
31 Agustus 2020 | 03:09
in Nasional, Umum
Harga Gas Bumi Untuk Sektor Industri akan Disesuaikan

Menteri ESDM Arifin Tasrif | infopublik

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang baru masih dalam gugatan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2020. Meski demikian Kementerian ESDM juga melakukan proses evaluasi pemberian IUPK sebagai perpanjangan kontrak.

“IUPK baru ini belum ada. Mungkin tahun ini ada satu yang memang dalam proses. Kita sedang melakukan klarifikasi, meskipun masih ada proses di dalam MK,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam keterangannya, Minggu (30/8), sebagaimana dilansir dari laman infopublik.id.

BacaJuga

Menteri ESDM Pastikan PLTSa Putri Cempo Beroperasi Bulan April

Penjelasan Menteri ESDM Terkait Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun

Investasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Diperkirakan Capai Rp 3.500 Triliun

Menurut Arifin, jaminan keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama mengapa evaluasi perpanjangan izin terus digelar. Apalagi, hal tersebut juga akan berdampak terhadap penerimaan negara.

“Meskipun masih ada proses di dalam MK tapi kami juga meng-consider bahwa kelangsungan usaha bisa menjadi pertimbangan utama. Karena kalau tidak, negara akan kehilangan pendapatannya,” ujarnya.

Berbarengan dengan itu, Kementerian ESDM juga sedang merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru. Arifin menargetkan, PP tersebut bisa terbit pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, perpanjangan kontrak PKP2B dan kelanjutannya sebagai IUPK tidak akan diberikan pemerintah secara otomatis.

Irwandy menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.

“Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara,” urainya.

Sedangkan terkait dengan aturan turunan UU Minerba baru, disebutkan bahwa ada tiga Rancangan PP yang sedang dibahas pemerintah.

Terdiri dari, pertama, PP tentang pengelolaan pertambangan minerba.  Kedua, PP yang terkait dengan wilayah pertambangan.

Ketiga, PP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Arifin Tasrifkementerian esdmMenteri ESDM

Previous Post

Kasus Pembunuhan Henri Jovinski Sepenuhnya Diserahkan ke Polisi

Next Post

Hari Ini, Mendagri Kembali Masuk Kantor

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Menteri ESDM Pastikan PLTSa Putri Cempo Beroperasi Bulan April

25 Januari 2022
Penjelasan Menteri ESDM Terkait Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun

Penjelasan Menteri ESDM Terkait Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun

27 Agustus 2020

Investasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Diperkirakan Capai Rp 3.500 Triliun

22 Agustus 2020

Harga Gas Bumi Untuk Sektor Industri akan Disesuaikan

2 Juni 2020

Presiden Jokowi: Harga Listrik Mahal karena Banyak Makelar

27 Desember 2016

Luhut Beri Sinyal Jokowi Segera Tunjuk Menteri Baru

7 September 2016
Next Post
Bawaslu Harus Tegas Jika Ada Peserta Pemilu yang Menimbulkan Kerumunan

Hari Ini, Mendagri Kembali Masuk Kantor

Terkini

Arema FC Masih Jauh dari Dewi Fortuna

5 Februari 2023

Membanggakan, Tujuh Film Indonesia Tayang di IFFR Belanda

5 Februari 2023

Bawa Pulang Tiga Poin, PSIS Semarang Terapkan Strategi Ini

5 Februari 2023
PSS Sleman Punya Modal Bagus Buat Kalahkan Arema FC

Persib Bandung Berburu Puncak Klasemen, PSS Pasang Kuda-Kuda

5 Februari 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved