Timlo.net – Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang baru masih dalam gugatan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2020. Meski demikian Kementerian ESDM juga melakukan proses evaluasi pemberian IUPK sebagai perpanjangan kontrak.
“IUPK baru ini belum ada. Mungkin tahun ini ada satu yang memang dalam proses. Kita sedang melakukan klarifikasi, meskipun masih ada proses di dalam MK,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam keterangannya, Minggu (30/8), sebagaimana dilansir dari laman infopublik.id.
Menurut Arifin, jaminan keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama mengapa evaluasi perpanjangan izin terus digelar. Apalagi, hal tersebut juga akan berdampak terhadap penerimaan negara.
“Meskipun masih ada proses di dalam MK tapi kami juga meng-consider bahwa kelangsungan usaha bisa menjadi pertimbangan utama. Karena kalau tidak, negara akan kehilangan pendapatannya,” ujarnya.
Berbarengan dengan itu, Kementerian ESDM juga sedang merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru. Arifin menargetkan, PP tersebut bisa terbit pada akhir tahun ini.
Sementara itu, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, perpanjangan kontrak PKP2B dan kelanjutannya sebagai IUPK tidak akan diberikan pemerintah secara otomatis.
Irwandy menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.
“Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara,” urainya.
Sedangkan terkait dengan aturan turunan UU Minerba baru, disebutkan bahwa ada tiga Rancangan PP yang sedang dibahas pemerintah.
Terdiri dari, pertama, PP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, PP yang terkait dengan wilayah pertambangan.
Ketiga, PP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo