Timlo.net – Niatan awal hanya mencari buah mangga. Namun berubah niatan saat di atas pohon melihat TV yang berjajar di dalam toko tanpa ada penjaga. Bahkan perbuatan itu tidak hanya sekali, tapi hingga enam kali. Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan seorang pria berinisial AR (41) warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
“Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana,” ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8), sebagaimana diberitakan di laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Sukses melakukan aksinya itu, membuat AR ketagihan. Kemudian dia mengulanginya perbuatannya itu hingga beberapa kali. AR diduga melakukan pencurian enam unit TV LCD 32 inch berbagai merk di sebuah toko elektronik di Jalan Pahlawan Kebumen. Caranya, pelaku masuk melalui atap toko.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Saat berhasil naik, tersangka masuk melalui atap.
Berawal dari memetik mangga, tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk ke dalam dan menggasak barang elektronik di toko itu. Setelah mempelajari, waktu eksekusi pencurian tiba. Tersangka masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD.
Tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.
“Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek,” kata tersangka.
TV hasil curian selanjutnya dijual masing-masing Rp 2 Juta, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD. Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain TV, di toko itu, tersangka juga mencuri uang Rp 250 Ribu. Tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (19/8) di daerah Banyumas saat akan CODan dengan seseorang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Televisi merk SHARP type AQUOS 32 inch warna hitam yang diambil dari toko elektronik Jalan Pahlawan.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.
sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo