Solo — Pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan penjara terus digalakkan. Dalam waktu dekat, upaya pemberantasan itu akan dikuatkan dengan kesepakatan atau MoU antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA dan Badan Narkotika Nasional (BNK) Kota Solo.
“Dalam penumpasan narkotika ini, tidak bisa sendiri-sendiri. Harus jalan selaras sehingga pemberantasan ini benar-benar profesional dan transparan,” terang Karutan Solo, Urip Darma Yoga kepada wartawan, Senin (31/8).
Dikatakan, beberapa program lain masih akan digodok, yang jelas untuk menutup mata rantai peredaran nakoba didalam penjara. Sekaligus memastikan dugaan adanya pengendalian narkoba dari balik bui tidak terjadi.
Meski begitu, kata Urip, pihaknya sudah menjalankan gebrakan. Dimana setiap Handphone hasil razia dari kamar tahanan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Hal ini untuk membuktikan apakah ada dari handphone yang kita sita, digunakan untuk mengendalikan narkotika atau tidak. Kalau nanti ternyata ada dari salah satu HP ini digunakan unruk mengendalikan narkotika, silakan tindak tegas, silakan napi yang bersangkutan diambil untuk di proses sesuai hukum. Kemudian apabila ternyata dari pengembangan juga ada anggota kita yang bermain, silakan juga proses sesuai hukum,” kata Urip.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan sudah ada pertemuan antara pihaknya dan pihak Rutan. Dimana dalam pertemuan tersebut akan ada nota kesepakatan dalam memberantas narkotika. Sejauh ini, pihaknya menilai antara kepolisian dan rutan sudah selaras dalam menumpas narkotika.
“Sehingga dengan MoU ini kerjasama kita akan semakin kuat. Koordinasi akan semakin berjalan dengan baik,” katanya.