Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 4 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Ekonomi

Penerapan SNI terhadap Sejumlah Produk Logam Akan Ditambah

31 Agustus 2020 , 19:08 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Ekonomi, Nasional
0 0
Penerapan SNI terhadap Sejumlah Produk Logam Akan Ditambah

sumber: InfoPublik

Timlo.net – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap sejumlah produk logam akan ditambah. Kebijakan ini diambil guna memperkokoh daya saing industri logam di tanah air sekaligus juga mengamankan pasar dalam negeri.

“Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (31/8).

BacaJuga

Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

Masjid Hadiah untuk Presiden Jokowi dari Pangeran UEAU Mulai Dibangun Akhir Pekan Ini

Tak Bisa Berdagang 13 Tahun, Pedagang Pasar Turi Surabaya Mengadu ke Habib Hasan

Menurut Kepala BPPI, penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja,” tuturnya.

Doddy menyebutkan, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam.

“Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional,” paparnya.

Apalagi, baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).

“Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang bagi kegiatan di sektor lain seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik,” imbuhnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

“Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” ujarnya.

Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan SNI secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

“Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” tandasnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Sunrise Steel Henry Setiawan, yang juga menjabat Direktur Utama PT. Kepuh Kencana Arum mengemukakan, kebutuhan baja lapis aluminium-seng (BjLAS) nasional saat ini sebesar 1,5 juta ton per tahun. Kebutuhan tersebut sebenarnya sudah dapat dipenuhi oleh industri dari dalam negeri sesuai dengan kapasitas terpasangnya.

“Namun, kondisi yang terjadi masih banyak terdapat impor BjLAS, sehingga industri dalam negeri belum berani memaksimalkan kapasitas produksinya,” ungkap Henry.

Saat ini, PT. Sunrise Steel mempunyai kapasitas produksi terpasang sebesar 260.000 ton per tahun yang akan ditingkatkan menjadi 400,000 ton per tahun.

“Kami berharap akan menjadi pemasok baja lapis aluminium-seng terbesar di Indonesia,” ucapnya.

Guna mewujudkan target substitusi impor sebesar 35 persen pada tahun 2022, Doddy menambahkan, perlu adanya penguatan industri dalam negeri dan pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri seperti produk BjLAS.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Kemenperin dalam upaya penguatan industri dalam negeri, antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI.

“Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan pembatasan impor baja dapat dilakukan serta industri baja nasional mampu memenuhi kebutuhan baja dalam negeri sehingga target substitusi impor 35 persen pada tahun 2022 dapat tercapai,” pungkasnya.

sumber: InfoPublik

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: bajalogamsni

Related Posts

Api Membakar Sebuah Rumah di Grobogan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Nasional

Gudang UPT Logam Purbalingga Terbakar, Satu Orang Tewas

24 Januari 2021
Digagas, Penerapan SNI untuk Produk Refraktori
Ekonomi

Digagas, Penerapan SNI untuk Produk Refraktori

17 Desember 2020
Badan Standardisasi Nasional Terbitkan SNI untuk Masker
Nasional

Badan Standardisasi Nasional Terbitkan SNI untuk Masker

23 September 2020
Pemerintah Berlakukan SNI untuk Produk Elektronik
Nasional

Pemerintah Berlakukan SNI untuk Produk Elektronik

4 September 2020
Polda Metro Jaya Gerebek Produsen Masker Ilegal, 10 Orang Diamankan
Nasional

Polda Metro Jaya Gerebek Produsen Masker Ilegal, 10 Orang Diamankan

29 Februari 2020
Tak Ber-SNI, Lima Sepeda Brompton Disita
Nasional

Tak Ber-SNI, Lima Sepeda Brompton Disita

8 Februari 2020
loading...



Terkini

Sepak Bola Kembali Berjalan, Semua Pihak Diminta Tertib

PSIS Tepis Kabar Ketertarikan Persib pada Septian David Maulana

4 Maret 2021
Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Inventarisasi Lahan Warga Terdampak Proyek Rel Layang Libatkan Kelurahan dan Kecamatan

4 Maret 2021
Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

4 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In