Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 5 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Perludem Sarankan Calon Kepala Daerah Buat Surat Pernyataan Tidak Melakukan Perbuatan Tercela

31 Agustus 2020 , 19:14 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
Perludem Sarankan Calon Kepala Daerah Buat Surat Pernyataan Tidak Melakukan Perbuatan Tercela

ilustrasi (sumber: pixabay)

Timlo.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta konsisten menerapkan Peraturan KPU (PKPU) 1/2020 tentang perbuatan tercela maju sebagai syarat calon kepala daerah di Pilkada 2020. Salah satunya, dilakukan dengan membuat surat pernyataan.

“Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Peneliti Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Senin (31/8).

BacaJuga

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

Jokowi Minta Pemda Percepat Vaksinasi Massal

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Masyarakat Diminta Jangan Lengah

Fadli menuturkan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela harus diisi oleh pribadi calon. Meskipun demikian, dia berkata perbuatan tercela itu akan sangat sulit untuk diuji. Apalagi standar tercela untuk beberapa hal bisa multitafsir.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan syarat tidak oleh melakukan tindakan tercela sangat sulit diverifikasi. Sebab, tidak ada alat ukur yang dapat menentukan tindakan tercela seperti mabuk, judi atau zina.

“Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon,” ujarnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon kandidat Pilkada. Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan bukti perilaku tercela para kandidat ke lembaga penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi.

Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Sebelumnya, KPU merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,” lanjutnya.

sumber: InfoPublik

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Calon Kepala Daerahperludempilkada

Related Posts

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik
Nasional

Pemerintah Tidak Akan Merevisi UU Pemilu dan Pilkada

17 Februari 2021
Pelantikan Bupati-Wabup Wonogiri Ditunda, Sekda Siap Jadi Plh
Sosial

Pelantikan Bupati-Wabup Wonogiri Ditunda, Sekda Siap Jadi Plh

16 Februari 2021
Bawaslu Khawatir Pemilu Serentak Bisa Munculkan Banyak Persoalan
Nasional

Bawaslu Khawatir Pemilu Serentak Bisa Munculkan Banyak Persoalan

13 Februari 2021
Aria Bima Sebut UU Pilkada Bisa Direvisi setelah 2024
Nasional

Aria Bima Sebut UU Pilkada Bisa Direvisi setelah 2024

12 Februari 2021
Pemerintah Diminta Yakinkan Publik, Pilkada Aman dari Penyebaran Covid-19
Tak Berkategori

Politikus Demokrat Beri Alasan Mengapa Pilkada dan Pilpres harus Dipisah

12 Februari 2021
Gibran-Teguh Ditetapkan Pemenang Pilwakot Solo, Ini Bocoran Program 100 Hari
Nasional

Gibran Tegaskan Bakal Menjabat Wali Kota Sampai Selesai, Belum Tertarik Ikut Pilgub

9 Februari 2021
loading...



Terkini

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

Vaksinasi untuk Anggota Polri Dilakukan dalam Dua Tahap

5 Maret 2021
Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Yogya-Solo

Jokowi Minta Pemda Percepat Vaksinasi Massal

5 Maret 2021

479 Warga Karanganyar Penerima PKH Mengundurkan Diri

5 Maret 2021
Polres Karanganyar Ajak Jurnalis Perkuat Kemitraan

Polres Karanganyar Ajak Jurnalis Perkuat Kemitraan

4 Maret 2021
Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19

Kalikotes Bentuk Relawan Kubur Cepat Jenazah Pasien Covid-19

4 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In