Timlo.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta konsisten menerapkan Peraturan KPU (PKPU) 1/2020 tentang perbuatan tercela maju sebagai syarat calon kepala daerah di Pilkada 2020. Salah satunya, dilakukan dengan membuat surat pernyataan.
“Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Peneliti Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Senin (31/8).
Fadli menuturkan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela harus diisi oleh pribadi calon. Meskipun demikian, dia berkata perbuatan tercela itu akan sangat sulit untuk diuji. Apalagi standar tercela untuk beberapa hal bisa multitafsir.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan syarat tidak oleh melakukan tindakan tercela sangat sulit diverifikasi. Sebab, tidak ada alat ukur yang dapat menentukan tindakan tercela seperti mabuk, judi atau zina.
“Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon,” ujarnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon kandidat Pilkada. Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan bukti perilaku tercela para kandidat ke lembaga penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi.
Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya, KPU merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
“Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,” lanjutnya.
Editor : Dhefi Nugroho