Timlo.net – Pemilih yang terdampak Covid-19 agar tetap bisa memilih pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, pihaknya akan mendata pemilih yang sedang menjalani karantina atau mendapat perawatan di rumah sakit sekitar tiga hari sebelum pemilihan.
“Tempat Pemilihan Sementara atau TPS terdekat dengan rumah sakit atau tempat karantina itu kami minta untuk mendata apakah ada pasien yang memiliki hak pilih,” kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9), yang dilansir dari laman infopublik.id.
Bambang menuturkan, pada saat hari pemilihan, akan ada petugas yang ditugaskan untuk mendatangi pasien dan memfasilitasi mereka agar bisa menggunakan hak suaranya.
Panitia pemungutan suara (PPS), pengawasan dan juga saksi di TPS itu akan dibekali APD lengkap mulai dari masker hingga baju hazmat untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
“Sekitar pukul 12.00 WIB petugasnya itu mendatangi pasien, dikawal oleh saksi dan pengawasan TPS untuk melayaninya. Rencananya bakal dipersiapkan APD lengkap, seperti masker dan baju Hazmat,” kata dia.
Dengan begitu, Bambang mengharapkan masyarakat yang memiliki hak suara pada Pilkada Tangsel dapat terlayani seluruhnya.
“Karena mereka yang memiliki hak pilih wajib kita layani. Itu memang menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara,” kata dia.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo