Solo — Pemkot Solo tidak lagi memperpanjang penghapusan retribusi pedang pasar tradisional sebagai kompensasi wabah Covid-19. Sebelumnya pengapusan retribusi mulai diterapkan Pemkot selama Mei-Agustus atau selama 4 bulan.
“Sejak Senin kemarin penghapusan retribusi pedang pasar tradisional berakhir. Kami mulai menerapkan penarikan retribusi kembali pada Selasa kemarin (1 September),” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi, Kamis (3/9).
Dikatakan, mayoritas pedagang di seluruh pasar tradisional memahami kondisi tersebut. Bahkan, penarikan normal retribusi telah diinformasikan beberapa waktu sebelumnya melalui petugas pasar.
“Kami sebarkan SE (surat edaran) pada pedagang pasar, terkait penarikan kembali retribusi pasar,” kata dia.
Ia mengaku telah melakukan sosilisasi pada pedagang dan hasilnya tidak ada penolakan. Tidak hanya itu, selama tiga hari ini penarikan retribusi juga berjalan lancar setelah dihapuskan selama 4 bulan.
“Penghapusan tetribusi juga diberlakukan pada PKL (Pedagang Kaki Lima) binaan Pemkot Solo. Sekarang mereka sudah kita tarik retribusi lagi,” jelasnya.
Menurut dia, dengan dikenakan retribusi kembali, PAD dari sektor tersebut lebih stabil sehingga bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Solo untuk keperluan perawatan pasar. Ia memastkkan selama retribusi tidak ditarik perawatan pasar dan sebagainya tetap dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah.
“Kami tidak ada pemasukan selama 4 bulan akibat retribusi pasar dihapuskan. Namun, perawatan pasar tetap jalan menggunakan dana cadangan,” tukasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko