Klaten — Pada Kamis (3/9) pagi, ada pemandangan berbeda di depan Tugu Adipura Klaten. Nampak beberapa orang memakai atribut bertuliskan “Saya malu tidak memakai masker saat keluar rumah” tengah menyapu trotoar dan tepi Jl Pemuda.
Dari sekian banyak warga yang lalu lalang pagi itu, ada setidaknya dua warga yang kedapatan tak memakai masker. Karena tak membawa identitas diri, mereka harus rela melakukan kerja sosial membersihkan jalan.
Salah satunya adalah Sri, seorang perempuan paruh baya dari Karanglo, Klaten Selatan, yang harus mendapatkan sanksi kerja sosial. Berboncengan dengan seorang Lansia, sepeda motornya dihentikan oleh petugas akibat tak memakai masker.
“Saya dari pasar menjemput Simbah. Simbahnya sudah pakai masker tapi kalau saya belum pakai, ya tidak apa-apa saya rela menyapu. Maaf ya Pak, saya tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Sri, usai menerima sanksi kerja sosial.
Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI-Polri, Dishub Klaten, Orari dan sejumlah relawan lainnya. Memang tengah giat menegakan Peraturan Bupati No.40 Tahun 2020. Terlebih saat ini, penambahan kasus positif Covid-19 di Klaten masih terjadi. Maka diperlukan upaya-upaya meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tertib menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Hari ini kami laksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sanksi berupa penahanan kartu identitas bagi yang tidak membawa identitas yaitu kerja sosial membersihkan fasilitas sosial seperti menyapu di Jalan Pemuda.” ungkap Plt Kepala Satpol PP Klaten Rabiman
Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 17 BAB VII Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenai sanksi berupa penahanan identitas diri selama 10 hari atau sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum serta memakai atribut bukti pelanggaran jika tidak membawa identitas diri.
Dilansir laman klatenkab.go.id, operasi yang digelar sejak pukul 08.00 hingga sekitar 10.00 WIB tersebut berhasil menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker.
“Operasi kali ini dipusatkan di dua titik, yaitu di sekitaran Tugu Adipura Klaten dan Monumen Ki Narto Sabdo. Kalau yang di sekitar Tugu Adipura ada sekitar 17 pelanggar, 15 ditahan identitasnya dan 2 menjalani kerja sosial,” imbuhnya
Rabiman menyebutkan, operasi penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara intensif di berbagai wilayah Kabupaten Klaten. Terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten masih mengalami penambahan, maka kemudian upaya disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : Marhaendra Wijanarko