Wonogiri – Sidang putusan kasus korupsi PD BKK Eromoko Cabang Pracimantoro digelar di PN Tipikor Semarang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus itu, terdakwa Giri Rahmanto mendapat vonis lebih rendah dibanding tuntutan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Putusan itu jatuh inkrah Rabu (19/8) di PN Tipikor Semarang,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Ismu Armanda Suryono kepada wartawan, Senin (7/9).
Menurut dia, terdakwa Giri Rahmanto terbukti salah dan sah melakukan tindakan korupsi sesuai dakwaan alternatif ke satu primair. Atas kasus korupsi itu terdakwa divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang pidana penjara tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 Juta. Dengan ketentuan itu, terdakwa tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Selain itu, ada pidana tambahan yang dijatuhkan PN Tipikor kepada terdakwa. Yakni membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul sebesar Rp 2.784.569.589. Namun, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka ia harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun. Maka total pidana yang harus dijalani terdakwa adalah 10 tahun dua bulan.
“Saat ini terdakwa berada di Rutan Kelas II B Wonogiri,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, vonis majelis hakim dinilai rendah dibanding tuntutan JPU. Dimana, tim JPU diketuai Kasi Pidsus Ismu Armanda Suryono beranggotakan jaksa lainnya seperti Doni Giantoro, Hafid Fathoni dan Elita Agestina melakukan sidang putusan secara semi virtual di PN Tipikor Semarang. Saat persidangan, terdakwa berada di Rutan Kelas II B Wonogiri dan tim JPU didampingi penasehat hukum (PH) terdakwa di PN Tipikor Semarang.
“Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Awalnya kami sebagai JPU menuntut terdakwa delapan tahun pidana kurungan ditambah subsider dan pidana tambahan, jadi totalnya 11 tahun. Tapi, karena ada perubahan, dengan turunnya Peraturan MA maka itu, putusan hakim ada penurunan satu tahun dan putusan itu sudah inkrah,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Giri Rahmanto (36) karyawan BKK Eromoko Cabang Pracimantoro ditetapkan oleh Kejari Wonogiri sebagai tersangka dalam kasus pembobolan 45 rekening milik 28 nasabahnya selama kurun waktu 2014 hingga 2017. Uang hasil aksinya diserahkan kepada dukun yang mengaku mampu menggandakan uang.
Namun hingga saat ini upaya itu tidak berhasil, justru sang dukun yang dipercayai menghilang tanpa jejak. Berdasar hasil penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Semarang, kerugian negara yang ditimbulkan tercatat Rp2.784.569.589.
Editor : Dhefi Nugroho