Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 13 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Terdakwa Kasus Korupsi BKK Eromoko Divonis 7 Tahun

7 September 2020 , 13:13 WIB
| 
Tarmuji Asmara - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Terdakwa Kasus Korupsi BKK Eromoko Divonis 7 Tahun

Terdakwa kasus korupsi PD BPR BKK Eromoko, Giri Rahmanto saat digiring keluar dari Kantor Kejari Wonogiri (dok.timlo.net/tarmuji)

Wonogiri – Sidang putusan kasus korupsi PD BKK Eromoko Cabang Pracimantoro digelar di PN Tipikor Semarang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus itu, terdakwa Giri Rahmanto mendapat vonis lebih rendah dibanding tuntutan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Putusan itu jatuh inkrah Rabu (19/8) di PN Tipikor Semarang,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Ismu Armanda Suryono kepada wartawan, Senin (7/9).

BacaJuga

Alasan Pedagang CFD Berani Jualan di Sepanjang Jl Menteri Supeno

CFD Solo Tak Kunjung Dibuka, PKL Nekat Buka Lapak di Belakang Stadion Manahan

Reaksi Penumpang di Tirtonadi saat Disuruh Tes GeNose

Menurut dia, terdakwa Giri Rahmanto terbukti salah dan sah melakukan tindakan korupsi sesuai dakwaan alternatif ke satu primair. Atas kasus korupsi itu terdakwa divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang pidana penjara tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 Juta. Dengan ketentuan itu, terdakwa tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Selain itu, ada pidana tambahan yang dijatuhkan PN Tipikor kepada terdakwa. Yakni membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul sebesar Rp 2.784.569.589. Namun, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka ia harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun. Maka total pidana yang harus dijalani terdakwa adalah 10 tahun dua bulan.

“Saat ini terdakwa berada di Rutan Kelas II B Wonogiri,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, vonis majelis hakim dinilai rendah dibanding tuntutan JPU. Dimana, tim JPU diketuai Kasi Pidsus Ismu Armanda Suryono beranggotakan jaksa lainnya seperti Doni Giantoro, Hafid Fathoni dan Elita Agestina melakukan sidang putusan secara semi virtual di PN Tipikor Semarang. Saat persidangan, terdakwa berada di Rutan Kelas II B Wonogiri dan tim JPU didampingi penasehat hukum (PH) terdakwa di PN Tipikor Semarang.

“Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Awalnya kami sebagai JPU menuntut terdakwa delapan tahun pidana kurungan ditambah subsider dan pidana tambahan, jadi totalnya 11 tahun. Tapi, karena ada perubahan, dengan turunnya Peraturan MA maka itu, putusan hakim ada penurunan satu tahun dan putusan itu sudah inkrah,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Giri Rahmanto (36) karyawan BKK Eromoko Cabang Pracimantoro ditetapkan oleh Kejari Wonogiri sebagai tersangka dalam kasus pembobolan 45 rekening milik 28 nasabahnya selama kurun waktu 2014 hingga 2017. Uang hasil aksinya diserahkan kepada dukun yang mengaku mampu menggandakan uang.

Namun hingga saat ini upaya itu tidak berhasil, justru sang dukun yang dipercayai menghilang tanpa jejak. Berdasar hasil penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Semarang, kerugian negara yang ditimbulkan tercatat Rp2.784.569.589.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: BKK eromokokorupsi

Related Posts

Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum
Nasional

’Penguasa’ Lahan PT KAI Medan Ditangkap di Depok

12 April 2021
Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Wonogiri, JPU Tuntut Terdakwa Lima Tahun Penjara
Sosial

Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Wonogiri, JPU Tuntut Terdakwa Lima Tahun Penjara

30 Maret 2021
KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Nasional

KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

27 Maret 2021
KPK Monitor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Boyolali
Sosial

KPK Monitor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Boyolali

27 Maret 2021
Boyolali Tiga Kali Berturut-Turut Raih MCP Tertinggi
Sosial

Boyolali Tiga Kali Berturut-Turut Raih MCP Tertinggi

25 Maret 2021
Hampir Semua Kesuksesan KPK Menangkap Koruptor Bermula dari Laporan Masyarakat
Nasional

Hampir Semua Kesuksesan KPK Menangkap Koruptor Bermula dari Laporan Masyarakat

23 Maret 2021
loading...









Terkini

Cek Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Permintaan Menteri Luhut

Cek Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Permintaan Menteri Luhut

13 April 2021
Bulog akan Produksi Beras Premium Harga Medium

Stok Bahan Pangan Aman Hingga Mei Mendatang

13 April 2021
Permintaan Produk Pangan Olahan Mulai Menggeliat

Permintaan Produk Pangan Olahan Mulai Menggeliat

13 April 2021
Arus Mudik Libur Imlek 2021 Tak Alami Lonjakan, Ini Pantauan Korlantas Polri

Sosialisasi Larangan Mudik, Polri Gelar Operasi Keselamatan

13 April 2021
Punya Dampak Negatif, Penurunan Tanah Pantura Perlu Diantisipasi

Punya Dampak Negatif, Penurunan Tanah Pantura Perlu Diantisipasi

13 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In