Karanganyar – Seorang warga Dusun Tlogo Sempon, Desa Karangsari, Lasiyem mengaku butuh masukan dari keluarga besarnya terkait ganti rugi pembebasan tanah proyek Bendungan Jlantah. Kantor BPN/ATR Karanganyar mengukur lahan milik keluarganya di dua bidang, yakni 1.243 meter persegi dan sekitar 4.000 meter persegi.
“Yang 1.243 meter persegi akan diganti rugi Rp681 juta. Sedangkan yang 4.000 meter persegi Rp1 miliar sekian. Saya belum tandatangan setuju. Ini dibahas dulu dengan keluarga besar. Sebab, belum turun waris seluruhnya. Masih atas nama simbah,” kata Lasiyem kepada wartawan di aula kantor desa Karangsari, Selasa (8/9).
Seperti halnya Lasiyem, pemilik 134 bidang tanah juga memilih waktu berpikir 14 hari. Mereka seakan tak mau terburu-buru menyetujui tawaran ganti rugi oleh pemerintah.
“Pada dasarnya bersedia tanahnya dipakai membuat bendungan. Tanah ini berupa ladang bercocok tanam. Banyak yang harus saya perhitungkan seperti dimana akan pindah, lalu bercocok tanam dimana karena itu satu-satunya sumber penghidupan kami,” lanjut Lasiyem yang terdata di blok 39 pemetaan proyek.
Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta pemilik tanah selalu berkoordinasi dengan satuan kerja pengadaan tanah dari pemerintah. Menurutnya, di luar itu sangat mungkin memperdayai.
“Ganti ruginya tidak kecil. Jangan percaya siapa saja di luar tim pengadaan tanah. Tanya ke camat, lurah bupati juga ke tim. Jangan orang lain,” katanya.