Solo — Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9), mulai mengambil langkah rem darurat Covid-19 dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut mendapat tanggapan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, dengan menyebut kebijakan PSBB tersebut tidak boleh secara saklek, seperti saat pertama kali Pemprov DKI menerapkan PSBB tanpa pengalaman dan persiapan matang.
“PSBB kali ini tidak boleh secara saklek. Pemprov DKI tidak bisa menutup berbagai sektor perekonomian begitu saja,” ujar Aria pada Timlo.net, Jumat (11/9).
Perlu diketahui Pemprov DKI, lajut dia, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) sektor informal mendominasi pekerjaan di Indonesia saat ini yang ikut menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Data terbaru pada Februari 2019, tercatat penduduk yang berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor informal sebanyak 74 juta jiwa. Sementara penduduk yang bekerja di sektor formal hanya 55,3 juta jiwa.
“Dengan fakta tersebut pemerintah harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang terukur dalam menerapkan kebijakan terutama dalam menangani Covid-19,” papar dia.
Politikus PDIP asal Sukoharjo ini mengatakan jika perkantoran di Jakarta menjadi salah satu penyebab munculnya klaster baru penularan Covid-19 karena kelembaban ruangan, maka harus dilakukan treatment khusus. Hal itu bisa diatasi dengan membuka jendela untuk memberikan ruang sinar matahari masuk.
“Perkantoran bisa menggunakan sinar UltraViolet ringan seperti yang dilakukan di perkantoran di Jerman.