Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Gugat Ditjen Bimas Agama Budha, Ini Penyebabnya

Putra Kurniawan by Putra Kurniawan
15 September 2020 | 13:48
in Solo dan Sekitar, Umum
Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Gugat Ditjen Bimas Agama Budha, Ini Penyebabnya

Tim kuasa hukum Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio usai melakukan gugatan di PTUN (dok.timlo.net/putra)

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo — Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur, menggugat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Agama Budha Kementerian Agama. Penyebabnya, terbitnya surat dari Ditjen tersebut tentang tanda daftar rumah ibadah Budha, yang mengganti status Klenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara.

“TITD Kwan Sing Bio itu adalah klenteng sejak 200 tahun lebih yang lalu. Bio itu klenteng bukan wihara dan rumah Budha ini perlu dipahami benar. Klenteng Kwan Sing Bio itu yang dipuja dan didatangi orang se-Indonesia itu adalah Dewa Kwan Kong yang dinamaka Kwan Sing Tee Kun, bukan Budha,” kata Alim Sugiantoro, pembina agama Kong Hu Cu dan Ketua Penilik demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Selasa (15/9), di Sukoharjo.

BacaJuga

Beredar Kartu Nikah yang Terdapat Empat Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoaks

Detik-Detik Peringatan Hari Waisak di Candi Sewu Prambanan

Jelang Waisak, Wisatawan Tetap Boleh Masuk Candi Borobudur, Tapi…

Dengan keluarnya tanda daftar rumah Budha itu berakibat menjadi konflik lebih besar, karena ada indikasi pencaplokan atau perebutan tempat ibadah.

Dikonfirmasi, Farida Sulistyani, kuasa hukum kubu Alim Sugiantoro yang merupakan pengurus demisioner Klenteng Kwan Sing, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Jumat (11/9).

Farida menilai ada keberpihakan dari pihak Ditjen Binmas Agama Budha Kemenag. Selain itu, Farida juga menjelaskan surat tanda daftar rumah ibadah Budha saat dikeluarkan pertama kalinya diragukan, karena tidak memiliki stempel Kementerian Agama.

“Kami berharap agar permasalahan ini dapat cepat selesai sehingga Klenteng Kwan Sing Bio bisa digunakan untuk melakukan kegiatan ibadah dengan tenang,” ungkapnya.

Farida juga mengimbau seluruh pihak untuk ikut melestarikan Klenteng Kwan Sing Bio yang sudah berusia 247 tahun dan merupakan klenteng terbesar di Asia Tenggara.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: budhaKementerian AgamaKlenteng

Previous Post

Ganjar Sebut Kapasitas Bed Isolasi Covid-19 Masih Aman

Next Post

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala Dinas PUPR Sragen Dilaporkan ke Kejari

Putra Kurniawan

Putra Kurniawan

Berita Terkait

Beredar Kartu Nikah yang Terdapat Empat Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoaks

Beredar Kartu Nikah yang Terdapat Empat Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoaks

7 Juni 2022
Detik-Detik Peringatan Hari Waisak di Candi Sewu Prambanan

Detik-Detik Peringatan Hari Waisak di Candi Sewu Prambanan

16 Mei 2022

Jelang Waisak, Wisatawan Tetap Boleh Masuk Candi Borobudur, Tapi…

14 Mei 2022

Penetapan 1 Syawal 1443 H Tunggu Hasil Rukyatul Hilal di 99 Titik

19 April 2022

Kementerian Agama Targetkan 10 Juta Produk UMK Bersertifikat Halal Tahun Ini

15 April 2022

Berikut 20 Link Twibbon Ramadan 2022, Silakan Unduh

17 Maret 2022
Next Post
Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala Dinas PUPR Sragen Dilaporkan ke Kejari

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala Dinas PUPR Sragen Dilaporkan ke Kejari

Terkini

Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Batu Masuk Jurang

Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Batu Masuk Jurang

26 Juni 2022
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Cara Efektif Berhenti Merokok

Gegara Merokok, Seorang Jemaah Haji Nyaris Ditangkap Polisi Arab Saudi

26 Juni 2022
Menghadapi Kompetisi Piala AFF Wanita, Skuad Garuda Pertiwi Sudah Lengkap

Menghadapi Kompetisi Piala AFF Wanita, Skuad Garuda Pertiwi Sudah Lengkap

26 Juni 2022
Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag

Jelang Puncak Haji, 65 Ribu Jemaah Sudah Berada di Tanah Suci

26 Juni 2022
Sering Dijadikan Lokasi Shooting Film, Ternyata Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Magelang

Sering Dijadikan Lokasi Shooting Film, Ternyata Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Magelang

26 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved