Sragen — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen, Marija dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (14/9). Marija dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).
”Laporan kami lebih menyoroti indikasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ketua DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Kabupaten Sragen, Eko Prihyono.
Laporan itu dilakukan oleh DPD KPKRI Kabupaten Sragen. Tak tanggung-tanggung, nilai potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Eko Prihyono bersama Sekretaris KPKRI Sragen Wagiyanto dan beberapa anggota mendatangi kantor Kejari Sragen sembari menyerahkan berkas-berkas dan bukti pendukung laporan mereka. Mereka kemudian diterima oleh petugas di Kejari Sragen dan dilanjutkan penyerahan berkas laporan.
Menurut Eko Prihyono, pihaknya melaporkan Kepala DPUPR Sragen sebagai penyelenggara negara lantaran diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara.
”Permintaan yang dimaksud nanti setelah secara spesifik sudah diterima kejaksaan, berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” paparnya kepada wartawan.
Kasi Intel Kejari Sragen, Dibto Brahmono mengaku, belum mengetahui surat yang ditujukan pada Kejari Sragen. ”Karena surat baru sampai hari ini, belum masuk meja saya. Nanti tergantung dari pak Kajari akan diteruskan ke Intel atau langsung ke Pidsus untuk ditindaklanjuti,” terangnya.