Solo – Rumah Difabel Meong akan melaporkan seorang warga Karanganyar karena menembak seekor kucing dengan senapan angin. Laporan ke Polres Karanganyar dilakukan Rabu (16/9) besok pagi, didampingi Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman.
“Sekali lagi, kami ingin memberikan pembelajaran kepada semua pihak. Terlebih, ada informasi pelaku bukan baru sekali ini melakukan kekerasan dengan menembaki kucing yang masuk ke lingkungan rumahnya,” tutur Ning Hening, pendiri Rumah Difabel Meong di kantor Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Solo, Selasa (15/9).
Kasus yang dilaporkan, menimpa kucing peliharaan bernama Kuki. Sebutir peluru gotri bersarang di paha kaki belakang, dan saat ini masih dalam perawatan karena belum bisa dioperasi.
“Pemiliknya W mengaku sudah empat kucingnya ditembak oleh pelaku yang rumahnya berdekatan, bahkan masih bertalian darah. Dari empat yang ditembak, seekor mati. Karena itu kami ingin memberi efek jera, sekaligus edukasi pada masyarakat bahwa menyakiti binatang adalah tindak pidana,” ujarnya.
Ning mengaku secara teknis sudah berkonsultasi dengan Peradi, selain itu niatnya juga mendapat 5.000 suara dalam petisi online Usut Tuntas Penembakan Kucing Kuki.
Sementara itu, Ketua Peradi Kota Solo, Badrus Zaman mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya yang akan dilakukan Hening dan teman-temannya. Badrus mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Seperti kasus beberapa pemuda yang mencekoki seekor kucing dengan miras, dan lain sebagainya. Memang masa hukumannya singkat, namun bisa menjadi edukasi pada masyarakat, kalau menganiaya hewan itu ada pasalnya,” jelasnya.
Editor : Ari Kristyono