Solo – Bermodal batang korek api, Amari alias Diduk (47) warga Nusupan, RT06/ RW01, Salaman, Magelang nekat mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam aksinya, Diduk bersama dengan dua rekannya yang masih buron, berinisial AG dan GK.
“Biasanya kami memilih mesin ATM yang ramai dipakai orang. Setelah itu diakali. Saya sendiri caranya diajari sama AF itu,” terang Diduk saat ditemui di Mapolsek Banjasari, Jumat (18/9).
Setelah itu, Diduk tinggal menunggu korban datang. Setelah ada korban masuk, Diduk menunggu di luar pura-pura mengantre.
Saat korban selesai bertransaksi, kartu ATM korban tidak bisa dikeluarkan hingga terkesan tertelan. Biasanya, korban langsung panik. Saat itulah Diduk beraksi. Dia berpura-pura membantu korban.
“Saya suruh menghubungi nomor di stiker yang saya pasang,” jelasnya.
Nomor tersebut, kata Diduk, tersambung ke handphone AF. Disinilah AF berpura-pura menjadi pihak call center bank.
Korban lalu diminta meyebutkan nomor PIN ATM-nya. Tanpa sadar, korban akan menyebutkan. Setelah itu korban akan diminta untuk pulang dan akan dihubungi lebih lanjut.
Nomor PIN ini lantas dikirim kepada Diduk. Setelah mendapat nomor PIN, barulah Diduk mengambil ganjal sehingga membuat kartu ATM keluar. Setelah itu barulah Diduk menguras isi ATM dari korban.
“Uanganya saya setor ke AF, nanti dia yang mengatur pembagian. Belum sempat dibagi sudah ditangkap, baru sebulan ikut kelompok mereka, kenalnya di Magelang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pelaku ditangkap saat melalukan aksi di salah satu mesin ATM di hotel yang berada di ruas jalan Monginsidi, Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari.
“Saat pelaku akan beraksi langsung diringkus,” kata Demianus.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, komplotan ini tergolong profesional. Sehingga, dapat dipastikan aksi kejahatan yang dilakukan merupakan lintas provinsi.
“Kita akan terus mendalami kasus ini, akan berkoordinasi dengan Satwil lain, apakah ada kejadian serupa atau tidak,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho