Timlo.net — Bunga (15), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen menjadi korban keganasan nafsu dua temannya, NA dan JA, warga Kecamatan Padureso. Korban digilir oleh dua temannya itu di rumah NA pada hari Sabtu (12/9) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
“Awalnya korban diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (18/9), yang dikutip dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Dari pengakuan tersangka NA, ia tertarik dengan korban karena tidak bisa menahan hasratnya akibat sering menonton film dewasa.
“Iya Pak, saya sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang,” ungkap tersangka NA.
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua curiga, putrinya tidak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian Ebeg.
Saat sampai di rumah, anaknya bercerita telah dilecehkan oleh para tersangka. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan Kecamatan Poncowarno.
Tersangka dijerat dengan P 81 UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Maraknya kasus persetubuhan di bawah umur di Kabupaten Kebumen, AKBP Rudy berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.
Sumber: tribratanews.jateng
Editor : Wahyu Wibowo