Solo – Polresta Solo terus memburu pelaku kasus intoleran yang terjadi di Kawasan Kampung Mertodranan, RT01/ RW01, Kecamatan Pasar Kliwon. Saat ini, masih ada lima pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini, kami tetapkan lima orang masuk kedalam daftar DPO setelah penangkapan dua orang pelaku baru ini yakni W alias LEN (42) dan M alias MIN (45), keduanya warga Kota Solo,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/9) siang.
Lima orang yang masuk daftar DPO, diantaranya berinisial SR, DC, RM, BG and WLY. Pihaknya terus memburu para pelaku hingga tertangkap.
“Kami menghimbau kepada para pelaku, untuk segera menyerahkan diri. Atau, kami akan bertindak tegas,” kata Ade.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo telah menggelar rekonstruksi kasus intoleran tersebut. Delapan pelaku menjalani rekonstruksi dengan jumlah mencapai 77 adegan.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan untuk memperjelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku bergerak usai mendapatkan informasi dari grup WhatsApp.
“Reka adegan ini dilakukan bersama dengan pihak Kejaksaan. Ini untuk memberikan gambaran jelas terkait aksi intoleran yang mereka lakukan,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho