Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akan menetapkan pasangan calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) di Pilwakot 2020 pada Rabu (23/9). Penetapan tersebut diadakan secara tertutup dengan tidak mengundang dua pasangan calon (Paslon), Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso (Gibran-Teguh) yang diusung PDIP, dan pasangan Bagyo-Wahyono- FX Supardjo (Bajo) dari jalur independen.
“Kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon besok (Rabu) secara tertutup serta internal. KPU akan menyediakan layanan live streaming selama acara berlangsung,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada Timlo.net, Selasa (22/9).
Dikatakan, rapat pleno tertutup dengan tidak mengundang kedua Paslon didasari dari adanya Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020. Kedua pasangan calon nanti akan diberikan surat keputusan (SK) penetapan calon paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan.
“Setelah SK penetapan calon diberikan, kami lanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) besok dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Pembatasan peserta diberlakukan,” jelasnya.
Nurul menjelaskan, kedua Paslon sudah memenuhi berkas persyaratan yang pada saat pendaftaran masih kurang. Persyaratan calon milik Teguh Prakosa kekurangan berkas surat pengunduran diri dari DPRD Solo sudah beres semua.
“Kami telah melakukan verifikasi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya ijazah asal insitusi yang menerbitkan. Sekarang tinggal menunggu tanggapan dari masyarakat,” papar dia.
Ditambahkan, jika sampai Selasa pukul 24.00 WIB, tidak ada tanggapan atau permasalahan, KPU bisa langsung menetapkan pasangan calon peserta Pilwakot Solo 2020.