Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memutuskan pelaksanaan penetapan pasangan calon di Pilwakot 2020 pada Rabu (23/9) diadakan secara tertutup. Hal itu diketahui dari hasil rapat koordinasi antara KPU dan Parpol pengusung bakal calon pada Sabtu (19/9).
Menanggapi keputusan KPU Solo tersebut, Liaison Officer (LO) Parpol pengusung pasangan bakal calon, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, Suharsono menegaskan, rapat pleno tertutup adalah tidak benar dan bisa batal demi hukum.
“Rapat pleno tertutup adalah tidak dibenarkan dan bisa batal demi hukum. Kami menilai keputusan KPU Solo tersebut dapat mencederai demokratis yang berprinsip transparansi, aksestabilitas dan akuntabilitas publik,” ujar Suharsono kepada Timlo.net, Selasa (21/9).
Suharsono yang juga menjabat Wakil Ketua Politik, Hukum dan Keamanan DPC PDIP Solo ini menjelaskan, berdasatkan UU Pemilu dan PKPU telah diatur semua terkait tahapan Pemilu atau Pilkada harus diputus dalam forum rapat pleno terbuka.
“Penetapan pasangan calon merupakan bagian dari tahapan Pilkada, sehingga harus diputuskan dalam rapat pleno terbuka. Ini demi penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan menjaga aksestabilitas dan akuntabilitas sebagai ciri demokrasi yang berkualitas,” katanya.
Ditambahkan, alasan KPU menggelar pleno tertutup penetapan pasanga calon karena situasi Covid-19 tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, rapat pleno KPU secara tertutup hanya boleh dilakukan untuk mengambil keputusan secara internal, misalnya terkait pemilihan Ketua KPUD dan sebagainya.