Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 16 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Kerumunan saat Pilkada, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

22 September 2020 , 13:54 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
Cegah Kerumunan saat Pilkada, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian (humas kemendagri)

Timlo.net — Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya mengatur tata cara pemilihan dalam kondisi normal, sehingga berpotensi menyebabkan kerumunan massa.

Namun, pemerintah belum memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk mencegah kerumunan tidak harus dengan Perppu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian melalui keterangannya, Selasa (22/9) –seperti dilansir laman infopublik.id.

BacaJuga

DPR Pertanyakan Nasib Puluhan Ribu Guru Honorer PPPK

Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat

Menurut Tito, selain ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, ada sejumlah peraturan di luar rezim pemilihan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi kerumunan massa.

Instansi terkait seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

“Juga dengan undang-undang yang banyak sekali termasuk undang-undang lalu lintas, peraturan ketertiban umum,” kata Tito.

Ia menuturkan, terkait usulan penerbitan Perppu untuk menambah durasi waktu pemungutan suara imbas penerapan protokol kesehatan, dapat menggunakan cara lain.

Penyelenggara Pemilu dapat menambah jumlah bilik suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), memperluas TPS, bahkan penambahan TPS itu sendiri.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan, pada saat simulasi pemungutan suara, rata-rata satu pemilih menghabiskan waktu empat menit untuk menyelesaikan pencoblosan.

Jika empat menit dikali jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS 500 orang dengan minimal tiga bilik suara, maka pemungutan suara membutuhkan waktu lebih dari enam jam.

Sementara, UU Pilkada menentukan, pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Penambahan waktu juga sebagai upaya menghindari penumpukan pemilih dalam satu waktu.

“Ini saya kira yang nanti seandainya perlu payung hukum Perppu dalam mengatur hal-hal yang sifatnya teknis,” kata Abhan.

Selain itu, Bawaslu mengharapkan terdapat regulasi tegas dan sanksi yang jelas terkait pelaksanaan tahapan yang berpotensi melibatkan banyak orang seperti kampanye, pungut hitung, dan sebagainya.

Jika tidak diatur melalui UU, kata Abhan maka KPU juga tentu tidak akan berani menerapkannya di PKPU. Sebab, legalitasnya pasti akan dipertanyakan karena melampaui ketentuan

“Tentu kalau ini mau ditempuh untuk menghilangi apa potensi kerumunan masa tentu harus ada payung hukum dan payung hukum yang paling cepat adalah Perppu,” tambahnya.

Sementara itu, DPR, pemerintah, dan KPU  sepakat tidak menunda Pilkada 2020. Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan tetap dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: coronaMendagripilkada

Related Posts

Update Corona di Jateng 14 April 2021: 6.273 Dirawat, 161.264 Sembuh, 11.227 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 14 April 2021: 6.273 Dirawat, 161.264 Sembuh, 11.227 Meninggal

14 April 2021
Update Corona di Jateng 12 April 2021: 6.124 Dirawat, 150.339 Sembuh, 11.162 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 12 April 2021: 6.124 Dirawat, 150.339 Sembuh, 11.162 Meninggal

12 April 2021
Update Corona di Jateng 10 April 2021: 6.206 Dirawat, 159.569 Sembuh, 11.124 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 10 April 2021: 6.206 Dirawat, 159.569 Sembuh, 11.124 Meninggal

10 April 2021
Update Corona di Jateng 8 April 2021: 6.021 Dirawat, 158.829 Sembuh, 11.041 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 8 April 2021: 6.021 Dirawat, 158.829 Sembuh, 11.041 Meninggal

8 April 2021
Update Corona di Jateng 6 April 2021: 5.913 Dirawat, 157.661 Sembuh, 10.986 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 6 April 2021: 5.913 Dirawat, 157.661 Sembuh, 10.986 Meninggal

6 April 2021
Update Corona di Jateng 4 April 2021: 5.901 Dirawat, 156.633 Sembuh, 10.904 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 4 April 2021: 5.901 Dirawat, 156.633 Sembuh, 10.904 Meninggal

4 April 2021
loading...



Terkini

DPR Pertanyakan Nasib Puluhan Ribu Guru Honorer PPPK

DPR Pertanyakan Nasib Puluhan Ribu Guru Honorer PPPK

16 April 2021
Selama Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Bisnis GoMart Capai Delapan Kali Lipat

Selama Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Bisnis GoMart Capai Delapan Kali Lipat

16 April 2021
Semarakkan Ramadan, Hotel Ini Bikin Miniatur Masjid dari Rengginan

Semarakkan Ramadan, Hotel Ini Bikin Miniatur Masjid dari Rengginan

15 April 2021
Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

15 April 2021
Doktor Siti Supeni Teliti Model Pengembangan Sekolah Ramah Anak

Doktor Siti Supeni Teliti Model Pengembangan Sekolah Ramah Anak

15 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In