Karanganyar – Polres Karanganyar bersama aparat Kodim dan Pemkab setempat meluncurkan tim tindak Covid-19. Tim gabungan ini berpatroli ke 17 wilayah kecamatan untuk memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan di semua aktivitasnya.
“Tim Tindak Covid-19 disiagakan untuk mem-warning agar tetap disiplin protokol kesehatan,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono yang juga menjabat Bupati Karanganyar kepada wartawan usai memberangkatkan tim dari Mapolres Karanganyar, Selasa (22/9).
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Karanganyar itu mengimbau agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cuci tangan, jaga jarak, pakai masker sembari tertib berlalu lintas.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendukung kegiatan Tim Sidak Polres Karanganyar agar masyarakat tetap selalu disiplin terhadap protokol kesehatan. Sebab kepolisian, TNI serta pemerintah bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik.
Juliyatmono berharap tim gabungan berhasil mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan jelang penindakannya pada Oktober mendatang. Penting diketahui, pelanggar protokol kesehatan, misalnya abai masker, bakal didenda Rp20 ribu. Sebagai gantinya, pelanggar bakal diberi dua lembar masker. Sanksi lain seperti kerja sosial.
Apel pasukan tim tindak Covid-19 dihadiri Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Rano Tilaar. Danrem meminta seluruh tim di daerah juga mewaspadai eksodus perantau dari dan ke Jabodetabek sebagai akibat penerapan PSBB yang diperketat di Ibu Kota.