Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 21 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Badan Standardisasi Nasional Terbitkan SNI untuk Masker

23 September 2020 , 14:36 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Badan Standardisasi Nasional Terbitkan SNI untuk Masker

ilustrasi (sumber: pixabay)

Timlo.net – Kalangan medis belum lama ini mengumumkan masker dari bahan scuba dan buff dinilai tidak efektif melindungi diri dari paparan virus corona. Badan Standardisasi Nasional (BSN) akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker.

Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

BacaJuga

Lasmi, Legenda Tayub Grobogan yang Kini Tinggal di Rumah Seorang Diri

Ganjar Jelaskan Manfaat Resi Gudang Bagi Petani

BlibliMart GoLocal Joglosemar Penuhi Kebutuhan Belanja Ramadan Jateng dan DIY

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan menjelaskan, masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Nasrudin, dilansir dari laman BSN, Rabu (23/9).

Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.

Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tegas Nasrudin.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Sebagai informasi, selain menetapkan SNI masker dari kain, BSN pada saat yang sama juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis. Selain itu, sebagaimana telah dirilis sebelumnya, BSN juga telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis – Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

sumber: bsn.go.id

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: covid-19maskersni

Related Posts

Michael Keaton Akan Perankan Batman dalam The Flash
Film

Michael Keaton Akan Perankan Batman dalam The Flash

20 April 2021
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei
Nasional

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei

20 April 2021
Vaksinasi Covid-19 kepada Budayawan dan Seniman, Presiden: Kita Harus Eling Lan Waspodo
Nasional

Vaksinasi Covid-19 kepada Budayawan dan Seniman, Presiden: Kita Harus Eling Lan Waspodo

19 April 2021
Sosial

Polres Boyolali Siapkan Tujuh Pos Pam Tangguh

19 April 2021
Sudah 6 Juta Lebih WNI Divaksin, Usia Tertua 104 Tahun
Nasional

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

18 April 2021
Anggota Dewan Minta BST Diperpanjang, Ini Alasannya
Nasional

Anggota Dewan Minta BST Diperpanjang, Ini Alasannya

18 April 2021
loading...



Terkini

Konsep Otomatis

143 Warga Kayumas Klaten Terima BST, Penyaluran Terapkan Prokes Ketat

21 April 2021
Pelayanan Polres Klaten Makin Canggih, Kapolda: Sesuai Program Kapolri

Pelayanan Polres Klaten Makin Canggih, Kapolda: Sesuai Program Kapolri

21 April 2021
Komisi X DPR Soroti Tunggakan Gaji Panpel Asian Games

Urus Program Prona, Warga Sedayu Klaten Mengeluh Ditarik Uang Rp 2 Jutaan

21 April 2021
Alasan Kelompok Ini Desak Wali Kota Solo Bikin Aturan Larangan Jual Daging Anjing

Alasan Kelompok Ini Desak Wali Kota Solo Bikin Aturan Larangan Jual Daging Anjing

20 April 2021
Gibran Dapat Aduan, Dishub Optimalisasi APILL di Sepanjang Jalan Slamet Riyadi

Gibran Dapat Aduan, Dishub Optimalisasi APILL di Sepanjang Jalan Slamet Riyadi

20 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In