Sragen — Polres Sragen berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual dengan korban anak-anak gadis di bawah umur. Dengan modus menakut-nakuti korban, fotonya akan diviralkan di media sosial. Pelaku kemudian memperkosa para korban.
“Tersangka yang mengaku bernama Pandawa Lima itu kemudian menjemput korban dan dibawa ke Kuburan Cina di daerah Katelan, Tangen. Di situ korban diancam dan kemudian terjadilah aksi persetubuhan. Korban diancam jika tak mau menuruti kemauan tersangka,” papar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (23/9).
Predator seksual itu diketahui bernama Indrawan (20), warga Dukuh Kalidoro, Kedawung, Kecamatan Mondokan. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu dibekuk usai melakukan aksinya kepada korban terakhirnya, HUL (15) siswi SMP asal Kecamatan Tanon pada 14 September lalu.
Kapolres mengungkapkan, tersangka sebelumnya mengenal korbannya lewat jejaring sosial facebook dan berlanjut ke Whatsapp (WA). Dari perkenalan itu, tersangka selanjutnya melancarkan rayuan untuk mengajak ketemu.
Dengan dalih menyimpan foto korban dan menakut-nakuti akan disebar dan diviralkan, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka. Padahal foto-foto yang akan diviralkan itu hanya akal-akalan pelaku untuk menjerat korbannya.
Selesai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumah. Korban yang merasa sudah dinodai, akhirnya tak tahan dan menceritakan apa yang menimpanya kepada kakaknya. Hingga kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Sragen.
Kapolres menambahkan tersangka melakukan aksinya siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Tak cukup memperdaya korban, tersangka juga membawa kabur HP milik korban.
“Dari hasil pengembangan, ternyata korbannya lebih dari satu orang. Dan rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun,” ungkap Kapolres.
Kini, tersangka sudah diamankan di Mapores Sragen berikut barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan tersangka yang dikenakan saat kejadian, HP dan barang lainnya.
Pelaku bakal diancam dengan hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat jo pasal 76 huruf e UU tentang perlindungan anak.
Editor : Wahyu Wibowo