Timlo.net – Seorang pengedar sabu diamankan anggota Polres Berau di Jalan M Mayakub Kel. Karang Ambun, Tanjung Redeb. Bersama tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 7,36 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya ikut diamankan.
Dikutip dari laman ntmcpolri.info, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menjelaskan pihaknya pertama kali mendapat informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Kita langsung lakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah milik AKJ (22). Benar saja, saat penggerebekan ditemukan satu paket besar seberat 3,04 gram dan 10 poket kecil seberat 4,32 gram, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
“Total sabu-sabu yang diamankan adalah 7,36 gram,” tambah KombesPol Ade.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bekas pembungkus sabu-sabu, 5 buah sedotan plastik, satu pipet kaca, 3 pcs plastik klip, 10 buah plastik putih, satu buah tempat kacamata, satu bong dan satu unit telepon genggam.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Ade.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas dia.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo