Sragen – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bakal menjalani cuti mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, bakal ditunjuk Wakil Bupati, Dedy Endriyatno. Kepastian itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto.
“Sesuai hasil konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Jateng, karena Bupati tidak mundur dan berhalangan tetap, maka penunjukkan Plt Bupati bisa dilakukan oleh Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK),” terang Tatag, Kamis (24/9).
Sekda menguraikan, Bupati dalam hal ini mengambil cuti di luar tanggungan negara. Sehingga secara yuridis dan legal formal, statusnya masih sebagai Bupati. Bupati Yuni sudah mendapat persetujuan gubernur dan akan cuti kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember.
“Dan Bupati selaku PPK sudah menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt Bupati untuk menggantikan tugas-tugas selama cuti,” katanya.
Terkait kewenangan, Tatag menjelaskan Plt Bupati memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas. Namun untuk kebijakan strategis di luar keuangan daerah dan persona kepegawaian harus tetap berkoordinasi dengan Bupati.
Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memgatakan, karena di Sragen, hanya bupati yang maju Pilkada, maka penunjukan Plt bisa langsung oleh bupati tanpa harus ada surat dari Mendagri atau Gubernur.
“Karena di Sragen, Wabup tidak mencalonkan diri ke Pilkada, sehingga bupati hanya perlu memberi surat tugas sebagai pelaksana tugas harian atau Plt yang secara otomatis adalah Wabup,” terangnya.
Yuni menambahkan, sebagai konsekuensi, dia juga tidak akan menempati rumah dinas per tanggal tersebut.
“Saya mulai Jumat (25/9) malam, Sabtu besok sudah tidak menginap di pendapa lagi. Nanti nginapnya di Ndayu Park,” ujarnya.
Editor : Ari Kristyono