Karanganyar — Berdasar UU No 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Pemerintah daerah juga bisa mengusulkan nama baru atau mencoretnya dari daftar. Validasi ini dilakulan persemester.
“Sumbernya pendataan BPS 2015. Kemensos melakulan validasi per 6 bulan dari usulan daerah. Bupati punya wewenang mengurangi atau menambah. Sumbernya dari pendamping KPM PKH yang melakukan validasi lapangan per 3 bulan,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat kepada wartawan di Karanganyar, Sabtu (1/12).
Saat diranking ulang, hasil validasi menunjukkan banyaknya penerima bantuan sosial, ternyata tidak layak. Uji coba di beberapa kabupaten pada 2017 menunjukkan 321 ribu penerima PKH harus dicoret.
Lebih lanjut dikatakan, Kemensos tetap menyalurkan bantuan sosial tahun depan. Namun bersistem nonflat. Pada tahun ini, penyalurannya secara nontunai dibagi empat tahap bernominal tak sama. Yakni tahap I-III masing-masing Rp 500 ribu serta tahap IV Rp 266.350.
“Mulai Januari 2019 diberlakukan nonflat. Artinya, besaran tergantung beban tanggungan. Keluarga memiliko ibu hamil dan anak balita menerima Rp 2,4 juta pertahun, punya anak SD Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1,5 juta dan SMA Rp 2 juta. Sedangkan lansia usia di atas 60 tahun Rp 2,4 juta per jiwa per tahun,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo