Sabtu, Agustus 20, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Pjs Gubernur dan 133 Pjs Bupati/Walikota Besok Mulai Bertugas

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
25 September 2020 | 22:58
in Nasional, Politik
Mendagri Tolak Ribuan Usulan Mutasi ASN Jelang Pilkada Serentak

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik (sumber: Kemendagri)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Sesuai ketentuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menugaskan untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena mengikuti Pilkada 2020. Sebanyak empat penjabat sementara (pjs) gubernur dan 119 pjs bupati, dan 14 pjs walikota akan bertugas mulai 26 September 2020 agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

BacaJuga

Lima Hari ke Prancis Ikuti Pameran UMKM, Gibran Sudah Izin Mendagri dan Ganjar

Gibran ke Prancis, Teguh Prakosa Jabat Plh Walikota Solo

Sufmi Dasco Tak Permasalahkan Penunjukan TNI-Polri Aktif sebagai Kepala Daerah

“Kemendagri menugaskan 4 pjs Gubernur dan 133 Pjs bupati/walikota dalam Pilkada 2020,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.

Dia menguraikan, langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat, karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan.

Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena pilkada. Tugas dan wewenang Pjs diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Pjs memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain hal tersebut, Pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pjs dapat mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, serta penanganan dampak sosial dan ekonomi di daerah.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Akmal MalikBupatiGubernurkepala daerahpilkadaPjsWalikota

Previous Post

Pelaku Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditangkap di Sumut

Next Post

Konser Dangdut di Tegal Berbau Pidana, Ini Pasal yang Dilanggar

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Lima Hari ke Prancis Ikuti Pameran UMKM, Gibran Sudah Izin Mendagri dan Ganjar

Lima Hari ke Prancis Ikuti Pameran UMKM, Gibran Sudah Izin Mendagri dan Ganjar

4 Juni 2022
Gibran ke Prancis, Teguh Prakosa Jabat Plh Walikota Solo

Gibran ke Prancis, Teguh Prakosa Jabat Plh Walikota Solo

4 Juni 2022

Sufmi Dasco Tak Permasalahkan Penunjukan TNI-Polri Aktif sebagai Kepala Daerah

27 Mei 2022

Banyak Undang Konflik Sosial, Pilkades Butuh Perhatian Serius

26 Mei 2022

15 Gubernur Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik, Termasuk Ganjar dan Anies

25 Mei 2022

Ganjar Ajak Bupati dan Walikota Kembali Adakan Mudik Gratis

11 April 2022
Next Post
Istri Ali Kalora dan Seorang Pengantar Kue Ditangkap

Konser Dangdut di Tegal Berbau Pidana, Ini Pasal yang Dilanggar

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Lawan Arema FC, PSM Makassar Siap Tampilkan Yang Terbaik

Lawan Arema FC, PSM Makassar Siap Tampilkan Yang Terbaik

20 Agustus 2022
PSSI Gelar Kompetisi Liga 2 dengan Format 3 Wilayah

Batal Lawan India, Indonesia Deal dengan Curacao untuk Laga FIFA Match Day

20 Agustus 2022

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan Berujung Maut Ditangani Polres Sukoharjo

19 Agustus 2022
Pemkot Solo Gelar Kirab Pembangunan, Warga Berjubel di Pinggir Jalan Lihat Alutsista Tank TNI

Pemkot Solo Gelar Kirab Pembangunan, Warga Berjubel di Pinggir Jalan Lihat Alutsista Tank TNI

19 Agustus 2022

Nonton Film Sayap Sayap Patah, Ganjar Ikut Trenyuh

19 Agustus 2022






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved