Timlo.net – Konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam berbuntut panjang. Polri mengendus adanya dugaan pidana pada kegiatan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo itu.
“Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (25/9), sebagaimana dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Dijelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 Juta.
Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Alwi mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi,” ujar Awi.
Sebelumnya, pada Rabu (23/9) malam lalu, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9).
Sumber: humas.polri
Editor : Wahyu Wibowo