Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 15 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Ekonomi

Maskapai Pelanggar Physical Distancing Dikenai Sanksi Ini

26 September 2020 , 01:40 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Ekonomi, Nasional
0 0
New Normal, Lion Air Kembali Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

Maskapai Lion Air kembali terbang dari dan ke Bandara Internasional Adi Soemarmo (dok.timlo.net/m ismail)

Timlo.net — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor). Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Jumat (25/9), yang dikutip dari laman infopublik.id.

BacaJuga

Ganjar Lepas 584,54 Ton Produk Perikanan Asal Jateng

Meski Daring, Antusias Masyarakat Ikuti Musrenbang 2022 Tetap Tinggi

Ganjar: Cegah Paham Radikal dengan Seni dan Budaya

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 – 3000 per pinalti unit (1 pinalti unit = Rp 100.000)

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sanksi tegas diberikan kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tandas Dirjen Novie.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: covid-19kemenhubmaskapaipenerbanganphysical distancingsanksi

Related Posts

Genjot Vaksinasi, Solo Dapat Tambahan 30.000 Dosis Vaksin Sinovac
Kota

Ramadan, Solo Tetap Kebut Vaksinasi Corona

15 April 2021
Gibran Klaim Percepatan Vaksinasi Berhasil Bangkitkan Ekonomi
Kota

Vaksin Tahap Kedua, Pemkot Solo Tidak Gunakan Vaksin AstraZeneca

15 April 2021
Vaksinasi Covid-19, Boyolali Telah Terima Vaksin 68.750 Dosis
Sosial

Vaksinasi Covid-19, Boyolali Telah Terima Vaksin 68.750 Dosis

14 April 2021
Munculnya Covid-19 Klaster Ponpes, Bupati Klaten: Itu 5M Tidak Difungsikan
Sosial

Munculnya Covid-19 Klaster Ponpes, Bupati Klaten: Itu 5M Tidak Difungsikan

14 April 2021
Soal Pembukaan Obyek Wisata di Wonogiri, Begini Kebijakan Bupati
Sosial

Soal Pembukaan Obyek Wisata di Wonogiri, Begini Kebijakan Bupati

11 April 2021
Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye
Nasional

Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

10 April 2021
loading...



Terkini

Genjot Vaksinasi, Solo Dapat Tambahan 30.000 Dosis Vaksin Sinovac

Ramadan, Solo Tetap Kebut Vaksinasi Corona

15 April 2021
Pemudik Hindari Pos Jaga, Kasatlantas: Butuh Peran Masyarakat untuk Segera Melapor

Polisi yang Loloskan Pemudik Akan Diganjar Penjara 42 Hari

15 April 2021
Polres Karanganyar Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas Sambil Bagi Takjil

Polres Karanganyar Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas Sambil Bagi Takjil

15 April 2021
Gibran Klaim Percepatan Vaksinasi Berhasil Bangkitkan Ekonomi

Vaksin Tahap Kedua, Pemkot Solo Tidak Gunakan Vaksin AstraZeneca

15 April 2021
Bioskop Grand 21 SGM Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Ramadan, Solo Grand Mall Sediakan Takjil untuk Pengunjung

15 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In