Sragen — Kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Sragen membaik. Berdasarkan hasil kajian epidemiologi, Sragen dinyatakan terjadi penurunan status dari zona merah menjadi zona orange, Jumat (25/9). Namun warga diwanti-wanti agar tidak terlena dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Sragen sudah zona orange. Kajian epodemiologi sudah dilakukan sejak Senin (21/9) lalu. Artinya Sragen merupakan daerah yang beresiko sedang untuk penularan Covid-19,” jelas Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Dijelaskan, pembagian zona terdiri dari empat zona yakni merah, orange, kuning dan hijau. Dengan resiko tertinggi zona merah dan paling aman di zona hijau. Parameternya banyak yang harus dicek. Seperti prosentase komulatif kasus sembuh dari total kasus positif. Penurunan kasus positif lebih dari 50 persen.
”Teknisnya dihitung tim dari Dinas Kesehatan kabupaten (DKK). Seperti Mortality rate kasus positif per 1.000 penduduk sekian persen dan kecepatan laju insidensi. Dengan ini positif ratenya kita berada di 1,91,” terang dia.
Disinggung keresahan sejumlah warga terkait tidak diijinkannya kegiatan keramaian, Bupati menyampaikan Pemkab tidak melarang hajatan. Dia menegaskan dalam menggelar acara supaya mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2020.
”Semua yang menggelar hajatan patuhi perbup itu, Sudah ada SOP-nya kita tidak melarang. Kalau ijin keramaian ijin ke Polres. Saya sudah kordinasi dengan Pak Kapolres memberi tahu kalau kita sudah zona orange, agar dipertimbangkan kebijakan baru. Beliau akan mempertimbangkan,” paparnya.
Pihaknya sudah memberikan alasan yang rasional pada kepolisian untuk menampung aspirasi warga. Selanjutnya untuk memberi ijin keramaian bukan menjadi wewenang pemerintah daerah.