Jumat, Februari 3, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Fungsi Pengawasan Majelis Pengawas Notaris Dibahas UNS

Tyo Eka by Tyo Eka
26 September 2020 | 22:09
in Pendidikan, Umum
Polemik Pemindahan Ibukota, Ini Tanggapan Pengamat UNS 

Kampus UNS di Kentingan, Jebres, Solo | Timlo.net/Muhammad Ismail

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menggelar webinar nasional bertajuk “Peningkatan Fungsi Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris” melalui Zoom Cloud Meeting, Sabtu (26/9) pagi. Webinar dibuka Dekan FH UNS, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Sejumlah pembicara dihadirkan dalam kesempatan ini. Mereka adalah Dr Bambang Rantam Sariwanto (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI), Dr Winanto Wiryomartani (Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris RI), dan Dr Albertus Sentot Sudarwanto (Dosen FH UNS).

BacaJuga

Pengamat Politik UNS Sebut Gibran Telah Jadi Bagian Penting PDIP

Cegah Fenomena Thrifting di Kalangan Anak Muda, Begini Cara Caketum Hipmi Mengatasi 

Pertemuan Forum Dekan AIPKI Usung Sejumlah Isu Penting di Dunia Kedokteran

Dalam webinar nasional ini, Prodi Kenotariatan FH UNS secara khusus mengulas efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Sebagai pembicara pertama, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris RI, Dr. Winanto Wiryomartani, menyinggung soal jeratan hukum bagi notaris yang tidak menjalankan fungsi jabatannya dengan benar. Ia mengatakan notaris sebagai jabatan mulia atau noblese oblige harus membuat akta autentik yang sempurna guna kepentingan klien yang membutuhkan.

“Pengawasan atas jabatan notaris meliputi perilaku notaris dan notaris dalam menjalankan jabatannya pada Pasal 67 ayat (5) Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Kesalahan notaris dalam menjalankan jabatannya dapat berakibat pada tuntutan ganti rugi hingga pidana,” terang Dr. Winanto.

Tuntutan ganti rugi yang dapat menjerat notaris tertuang pada Pasal 84 UUJN dan daluwarsa tuntutan ganti rugi tertuang pada Pasal 1967 KUHPerdata. Sedangkan, tuntutan pidana bagi sorang notaris diatur dalam pasal 263-264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 jo. 374 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Melengkapi pemaparan materi Dr. Winanto, Sekjen Kemenkumham RI, Dr. Bambang mengatakan keberadaan Majelis Pengawas Notaris yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

“Tugas ini tentu tidak ringan. Bahkan, boleh jadi sangat berat. Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan pada notaris di seluruh Indonesia yang berjumlah 17.856 yang tersebar di kabupaten/ kota,” tutur Dr. Bambang.

Jangkauan Permenkumham ini disebut Dr. Bambang sangat penting karena merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya/ yang lebih tinggi. Dan, Permenkumham ini juga memperhatikan kebutuhan dan perkembangan dalam pengawasan terhadap notaris.

Artinya, Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, menjadi pedoman bagi seluruh Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, baik ditingkat Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Wilayah, hingga Majelis Pemeriksa Pusat.

 

Editor : Ari Kristyono
Tags: fakultas hukum unsUniversitas Sebelas MaretUNS

Previous Post

Kampanye Perdana: Gibran Blusukan Online, Bajo Konsolidasi

Next Post

Pariwisata Indonesia Bisa Segera Bangkit, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Tyo Eka

Tyo Eka

Berita Terkait

Pengamat Politik UNS Sebut Gibran Telah Jadi Bagian Penting PDIP

Pengamat Politik UNS Sebut Gibran Telah Jadi Bagian Penting PDIP

1 Februari 2023
Cegah Fenomena Thrifting di Kalangan Anak Muda, Begini Cara Caketum Hipmi Mengatasi 

Cegah Fenomena Thrifting di Kalangan Anak Muda, Begini Cara Caketum Hipmi Mengatasi 

30 Januari 2023

Pertemuan Forum Dekan AIPKI Usung Sejumlah Isu Penting di Dunia Kedokteran

27 Januari 2023

Direktur Sucofindo Raih Gelar Doktor, Ini Harapan Ganjar

26 Januari 2023

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Sosiolog Sebut Dampak Fenomena Network Society

26 Januari 2023

Gandeng UNS, Pemkot Solo Dorong Berkembangnya Ekosistem Bisnis Digital

21 Januari 2023
Next Post
Gelar Simulasi Protokol Kesehatan, Candi Borobudur Bersiap Dibuka

Pariwisata Indonesia Bisa Segera Bangkit, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Terkini

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

3 Februari 2023
Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

3 Februari 2023
Sore Ini Jamu Persikabo, Persis Ingin Kembali Raih Kemenangan

Usai Dikalahkan Bhayangkara FC, Persis Langsung Fokus Lawan Madura United

3 Februari 2023
Marak Isu Penculikan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Wonogiri

Marak Isu Penculikan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Wonogiri

3 Februari 2023
Google Sumbang $800 Juta Untuk Lawan Virus Corona

Google Masuk ke Arena AI untuk Lawan ChatGPT

3 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved