Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 15 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Polresta Solo Perbolehkan Kegiatan Balap Lari, Begini Aturannya

27 September 2020 , 15:19 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Polresta Solo Perbolehkan Kegiatan Balap Lari, Begini Aturannya

dok/timlo.net/red

Solo – Satlantas Polresta Solo menyoroti balap lari liar yang diadakan di Kota Solo. Sebenarnya, tujuan dari balap lari yang digagas oleh muda-mudi di Kota Bengawan sangat bagus. Namun, lokasi yang dijadikan sebagai arena lari tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Fungsi jalan raya, baik itu provinsi, nasional dan kota itu hak dari pengendara kendaan bermotor. Aturannya jelas, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas. Sedangkan, pejalan kaki haknya adalah trotoar. Pembagiannya sudah dijelaskan secara jelas dan gamblang,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Minggu (27/9).

BacaJuga

Ramadan, Solo Tetap Kebut Vaksinasi Corona

Polres Karanganyar Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas Sambil Bagi Takjil

Vaksin Tahap Kedua, Pemkot Solo Tidak Gunakan Vaksin AstraZeneca

Selain itu, kata Afrian, masih ada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Dalam Kegiatan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Dimana dalam pasal 16 penggunaan jalan untuk kepentingan umum antaralain untuk penyelengaraan acara keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, serta kegiatan seni budaya.

“Untuk olahraga antara lain perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga baik tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Sedangkan untuk kegiatan pribadi antaralain untuk pernikahan, kematian, dan lain sebagainya. Serta jalan yang diperbolehkan adalah jalan Kabupaten, Kota, serta Desa,” jelasnya.

Disinggung mengenai perizinan, Afrian mengatakan, pihak penyelenggara harus mengajukan beberapa syarat antara lain fotokopi KTP penyelenggara, waktu penyelenggaran, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang digunakan, serta rekomendasi satuan kerja yang membidangi perhubungan darat.

“Kemudian selama pandemi ini ditambah surat rekomendasi dari gugus tugas,” kata Afrian.

Meski begitu, dia tidak mendorong kegiatan tersebut berlangsung di ruas jalan raya, fasilitas olahraga di Kota Bengawan yang sudah lengkap.

“Karena kembali lagi jalan arteri adalah hak pengendara. Kalau hanya berdalih jalan yang digunakan sepi pada jam-jam tertentu, namun begitu ada yang kendaraan yang mau melintas, kemudian seolah-olah jalan ditutup, kan kasihan para pengguna jalan,” jelas Afrian.

Tak sampai disitu, Afrian juga mengatakan, kegiatan tersebut mengundang banyak massa, sehingga kurang bijak ketika harus dipaksakan.

“Kalau memang berniat untuk olahraga, ya sudah silakan lakukan di fasiltas yang ada. Kemudian apakah bisa menjamin protokol kesehatan akan dijalankan secara maksimal. Kita mencegah timbulnya klaster baru,” katanya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: balap lariBalap Lari Liarpolresta solo

Related Posts

Titik Penyekatan di Kota Solo Berkurang, Ini Alasannya 
Kota

Titik Penyekatan di Kota Solo Berkurang, Ini Alasannya 

14 April 2021
Nekat Nongkrong saat Ramadan, Lima PSK Dijaring Aparat
Kota

Nekat Nongkrong saat Ramadan, Lima PSK Dijaring Aparat

13 April 2021
Tegas, Pelaku Balap Liar di Solo Dijerat dengan Pasal Pidana
Kota

Tegas, Pelaku Balap Liar di Solo Dijerat dengan Pasal Pidana

12 April 2021
Babak Baru Kasus Penembakan Bos Pabrik Tekstil, Tersangka Disidangkan
Kota

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Pabrik Tekstil, Tersangka Disidangkan

8 April 2021
Kapolsek Pasar Kliwon Ajak Mayarakat Tidak Takut Terorisme 
Kota

Kapolsek Pasar Kliwon Ajak Mayarakat Tidak Takut Terorisme 

2 April 2021
Pengusaha Solo yang Laporkan Bos Sinarmas Dilengser dari Kursi Komisaris Utama PT EEI
Sosial

Pengusaha Solo yang Laporkan Bos Sinarmas Dilengser dari Kursi Komisaris Utama PT EEI

2 April 2021
loading...









Terkini

Pemudik Hindari Pos Jaga, Kasatlantas: Butuh Peran Masyarakat untuk Segera Melapor

Polisi yang Loloskan Pemudik Akan Diganjar Penjara 42 Hari

15 April 2021
Polres Karanganyar Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas Sambil Bagi Takjil

Polres Karanganyar Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas Sambil Bagi Takjil

15 April 2021
Gibran Klaim Percepatan Vaksinasi Berhasil Bangkitkan Ekonomi

Vaksin Tahap Kedua, Pemkot Solo Tidak Gunakan Vaksin AstraZeneca

15 April 2021
Bioskop Grand 21 SGM Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Ramadan, Solo Grand Mall Sediakan Takjil untuk Pengunjung

15 April 2021
Solo Cuma Juara Dua, Gibran Sebut Penilaian di Era Wali Kota Rudy

Solo Cuma Juara Dua, Gibran Sebut Penilaian di Era Wali Kota Rudy

15 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In