Karanganyar – Seorang remaja asal Dusun Pelas, Bandar Dawung, Tawangmangu, Nova Adhi Bayu (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang manula asal Dusun Ngunut RT 03/ RW VI, Tawangmangu, Sular (60). Usai ditabrak, korban dibiarkan meregang nyawa di selokan sedangkan pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Maulana Ozar mengatakan, kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria lansia di selokan depan Pondok Garuda Tawangmangu pada Kamis (24/9).
Pria itu mengalami patah tulang kaki kanan. Setelah ditelusuri, ia adalah Sular. Polisi mengembangkan kasus ini setelah dipastikan korban mengalami luka-luka akibat ditabrak orang tak dikenal.
“Hasil penelusuran terhadap bukti dan alat bukti, mengarah ke pelaku yang ternyata warga Tawangmangu juga,” kata Ozar, Minggu (28/9).
Pelaku diamankan di rumahnya berselang dua hari setelah kejadian. Nova tak menyanggah saat bukti mengarah pada dirinya. Terdapat bekas baretan di bodi sepeda motor yang beradu dengan aspal di lokasi kejadian. Juga ada bukti yang tertinggal di lokasi kejadian. Sepeda motor yang dipakainya menabrak korban adalah Yamaha Vega bernomor polisi AD 7384 QF.
Adapun kronologis kejadiannya, pelaku dan korban sama-sama dari arah Cemoro Kandang ke Tawangmangu pada Kamis pukul 04.15 WIB.
Pelaku mengendarai sepeda motor menabrak korban dari belakang. Diduga tubuh korban tabrak lari di Karanganyar ini terpental kemudian terbentur hingga berada di selokan tempat ditemukannya mayat.