Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 15 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Tarif Sertifikasi Halal Disetujui, DPR Berpesan Jangan Beratkan UMKM

28 September 2020 , 17:23 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Tarif Sertifikasi Halal Disetujui, DPR Berpesan Jangan Beratkan UMKM

sumber: kemenag.go.id

Timlo.net – Usulan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) mendapat persetujuan DPR. Dari kalangan legislatif sendiri minta segera dibuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menetapkan besaran batas bawah dan batas atas tarif sertifikasi halal.

“Pada prinsipnya kami menyetujui usulan tarif yang disampaikan. Tapi saat ini yang dibutuhkan Kemenag adalah penetapan ambang atas dan bawah dari tarif tersebut yang harus ditetapkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Jakarta, Senin (28/09).

BacaJuga

Ganjar Lepas 584,54 Ton Produk Perikanan Asal Jateng

Meski Daring, Antusias Masyarakat Ikuti Musrenbang 2022 Tetap Tinggi

Ganjar: Cegah Paham Radikal dengan Seni dan Budaya

Untuk itu Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan Percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada RUU Cipta Kerja.

“Itu sebagai upaya mengoptimalkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag,” ujar Yandri.

Selain itu, Komisi VIII juga menyampaikan agar Kementerian Agama menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal yang tak memberatkan pelaku UMKM.

Beberapa kebijakan diantaranya dengan menyederhanakan prosedur, pengaturan mengenai biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.

DPR juga meminta Kemenag mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki omset tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal sangat mungkin berubah ketika sudah ada UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, Kemenag akan menunggu pengesahan RUU omnibus law sebelum menetapkan tarif.

“Boleh jadi ada beberapa pos-pos pembiayaan yang belum tercover atau hal-hal yang perlu dipertimbangkan terkait masa waktu yang semula 97 hari menjadi 21 hari, pasti juga berpengaruh pada cost,” ujar Wamenag.

Besaran biaya nantinya akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan, serta biaya rapat.

sumber: Kemenag

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: halalKemenagumkm

Related Posts

Malam Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H
Nasional

Malam Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H

12 April 2021
Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye
Nasional

Ingat! Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

10 April 2021
Gojek Gandeng Pemkot Solo Luncurkan Program Digitalisasi UMKM
Bisnis

Digitalisasi 10.000 UMKM Solo, Gojek Berikan Pelatihan Memasarkan Produk Melalui GoStore

9 April 2021
Gojek Gandeng Pemkot Solo Luncurkan Program Digitalisasi UMKM
Bisnis

Gojek Gandeng Pemkot Solo Luncurkan Program Digitalisasi UMKM

9 April 2021
Arab Saudi Buka Izin Umrah Secara Terbatas, Ini Syaratnya
Nasional

Arab Saudi Buka Izin Umrah Secara Terbatas, Ini Syaratnya

6 April 2021
Gibran Klaim Percepatan Vaksinasi Berhasil Bangkitkan Ekonomi
Bisnis

Gibran Klaim Percepatan Vaksinasi Berhasil Bangkitkan Ekonomi

6 April 2021
loading...



Terkini

Studi Temukan Smartwatch Bisa Digunakan untuk Deteksi Virus Corona

Apple Adakan Penelitian untuk Selidiki Apakah Apple Watch Bisa Deteksi COVID-19

15 April 2021
Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Hanya Lakukan Karantina Bagi yang Positif

Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Hanya Lakukan Karantina Bagi yang Positif

15 April 2021
Perwira Polri di Klaten Digerebek Warga Saat Garap Istri Orang

Perwira Polri di Klaten Digerebek Warga Saat Garap Istri Orang

15 April 2021
Polsek Banjarsari Amankan Empat PSK Mangkal di Gilingan

Polsek Banjarsari Amankan Empat PSK Mangkal di Gilingan

15 April 2021
Digunakan untuk Balap Liar, Tujuh Sepeda Motor Diamankan di Kantor Polisi

Digunakan untuk Balap Liar, Tujuh Sepeda Motor Diamankan di Kantor Polisi

15 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In