Karanganyar — Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 bersama Kodim 0727, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan beberapa relawan di Nglano, Tasikmadu, Karanganyar. Rabu (30/9) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.
“Dalam operasi ini, masih ditemukan puluhan masyarakat yang masih melanggar dengan tidak memakai masker saat beraktifitas. Sanksi berupa push up, dan menghafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu-lagu nasional kami berikan bagi para pelanggar,” ungkap Kasat Binmas Polres Karanganyar, AKP Subandi yang memimpin operasi ini.
Selain razia masker, juga dilaksanakan woro-woro tentang pentingnya protokol kesehatan di seputaran Pasar Nglano. Uniknya, woro-woro tersebut dilakukan petugas sambil menumpang becak.
“Woro-woro protokol kesehatan dengan mengendarai becak keliling wilayah Pasar Nglano kami lakukan agar masyarakat menjadi lebih perhatian dengan apa yang kami sampaikan terkait dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Semoga ini dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Karanganyar,” ungkap Iptu Nawang.
Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan sosialisasi pemakaian masker sudah cukup. Kini saatnya pemerintah lebih tegas menindak pelanggar.
“Mulai 1 Oktober dikenakan denda. Rp 20 Ribu diganti dua lembar masker,” katanya.