Solo — Polresta Solo telah membekuk 12 tersangka kasus intoleransi yang terjadi di Kawasan Mertodranan RT 01/ RW 01, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang terjadi Bulan Agustus lalu. Selain membekuk belasan tersangka, aparat juga tengah memburu lima tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak menutup kemungkinan, mereka yang masuk dalam daftar DPO akan bertambah seiring dengan pengembangan yang kami lakukan,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/10) siang.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya MSY, MSR, AN, SRN, ANG, ML alias UDN, BDS, STT, WYD, MYT, TN dan RMD. Sedangkan, tersangka yang masuk dalam daftar DPO yakni, SJM, DC, BGS, WLY dan HRI.
“Saat ini terus kami lakukan pengembangan kasus tersebut,” jelas Ade.
Seperti diketahui, kasus intoleransi di Kampung Mertodranan, RT 01/ RW 01 Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon terjadi pada Bulan Agustus lalu. Saat itu, tengah dilaksanakan kegiatan sebelum pernikahan atau biasa dikenal sebagai midodareni. Saat itulah, ratusan massa mendatangi lokasi dan melakukan aksi anarkisme.
Akibat peristiwa itu, tiga orang mengalami luka dan dirawat intensif di rumah sakit.