Sragen — Razia masker dan lainnya yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sragen sejak awal September hingga kini telah menjaring 421 pelanggar. Hingga dua pekan berjalan, total denda dari pelanggar yang tidak mengenakan masker sudah terkumpul sebanyak Rp 9,1 Juta.
“Sampai hari ini, total denda yang terkumpul sudah mencapai Rp 9,1 Juta dari 182 pelanggar,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, Heru Martono, Kamis (1/10).
Heru menyampaikan, selama dua pekan pertama, sebanyak 421 pelanggar terjaring razia masker dan protokol kesehatan.
Dari 421 pelanggar itu, 239 orang dikenai sanksi sosial karena kedapatan membawa masker tapi tidak dipakai dengan benar.
Sedangkan 182 orang lainnya dikenai sanksi denda. Pasalnya mereka kedapatan tidak memakai masker saat razia digelar.
Mereka terjaring dalam razia yang digelar secara bertahap setiap hari sejak 14 September. Razia digelar bergilir di wilayah kota dan semua kecamatan secara bergilir dan terjadwal.
Menurut Heru, semua denda itu langsung disetor ke kas daerah. Ada juga pelanggar yang membayar dengan mentransfer langsung.
Sedangkan denda yang dititipkan ke petugas saat razia, maksimal 24 jam harus disetorkan ke rekening kasda.
“Jadi tidak ada uang denda yang ditahan atau dibawa petugas. Semua langsung disetor ke kas daerah,” katanya.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun