Karanganyar — Pelanggar aturan wajib masker yang terjaring razia yustisi di Colomadu pada Jumat (2/10) pagi tak dipungut denda. Aparat mengaku tak memiliki landasan hukum penarikannya.
“Belum ada landasan hukum penarikan denda bagi pelanggar aturan wajib masker. Sehingga, kita sebatas pemberian imbauan dan anjuran serta menegur saja,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Colomadu, Eko Budi Hartoyo kepada Timlo.net di sela operasi yang berlangsung di ruas Jl Adi Soecipto depan kantornya.
Razia kali ini melibatkan aparat kantor kecamatan, relawan SAR, Polsek, Koramil dan puskesmas. Mereka mencegat pengguna jalan tak pakai masker kemudian menggiringnya masuk halaman kantor kecamatan. Kemudian memintanya membaca ‘saya malu tidak memakai masker’ secara keras dan lantang sampai tiga kali.
Jika tak memiliki masker, petugas akan membaginya cuma-cuma. Pengemudi mobil abai masker juga dihentikan. Hanya saja, petugas sekadar menegurnya supaya lain kali mengenakan.
Eko mengatakan, jumlah pelanggar menurun drastis dibanding razia beberapa waktu lalu. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pakai masker dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 membaik.
Mengenai penjatuhan sanksi denda, ia menunggu arahan dari pemkab.
“Sejauh ini menggunakan aturan penegakan prokes sesuai Inpres No 6 tahun 2020,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Karanganyar bakal memungut denda pelanggar prokes mulai Oktober. Besaran denda Rp 20 Ribu per orang yang diganti dua lembar masker.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun