Timlo.net — Sebanyak delapan pelaku pembiusan ikan dengan menggunakan potassium diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 28-30 September 2020 lalu.
Operasi ini respon cepat cepat sejumlah laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) di Taman Wisata Perairan Kapoposan-Sulawesi Selatan. Aparat harus melakukan penyamaran menjadi nelayan untuk dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang dikenal sangat licin tersebut.
“Ada delapan orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati, kami harus menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi”, terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/10), yang dilansir dari laman infopublik.id.
Pada penangkapan tanggal 28 September 2020, Personil Awak Kapal Pengawas Hiu Macan 03 bersama Personil BKKPN Kupang dan Pengawas Perikanan Wilker TWP Kapoposang berhasil menangkap tiga pelaku berinisial H, R dan MAF. Petuga juga mengamankan satu unit kapal beserta tiga botol cairan kimia berbahaya dan juga ikan hasil tangkapan.
Kapal pelaku yang ditangkap ini terbilang cukup canggih karena dilengkapi dengan fish finder sehingga dalam beroperasi memang menyasar gerombolan ikan yang sudah dipantau melalui alat tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 30 September 2020, kolaborasi aparat kembali berhasil mengamankan dua kapal yang digunakan oleh lima pelaku yang berinisial HW, S, A, M dan I untuk melakukan penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan kimia untuk membius ikan.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk kompresor dan botol yang berisi cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan berhasil diamankan.
“Saat ini semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terjadi di berbagai daerah. Adapun rincian kasus tersebut antara lain 14 kasus pengeboman, empat kasus penyetruman dan empat kasus penggunaan racun ikan.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo