Klaten — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten buka suara terkait larangan keras pihak ketiga membiayai penyelenggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Hal itu menyusul kepastian jadwal Pilkades di 271 desa pada 13 Maret 2019 mendatang.
“Saya kira tidak mungkin ada makan siang yang gratis. Pasti (pihak ketiga) ada maunya untuk membiayai,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten Ronny Roekminto, Senin (3/12).
Dijelaskan, Pemkab melalui APBD sudah mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades sebesar Rp 40 juta per desa. Termasuk untuk pengadaan kotak suara, surat suara, honor panitia hingga keamanan. Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pihaknya khawatir jika pihak ketiga ikut membiayai akan mempengaruhi netralitas panitia penyelenggara Pilkades. Apalagi ada persyaratan baru bahwa peserta Pilkades tak dibatasi hanya berasal dari warga desa setempat.
“Permendagri lebih menekankan pada pelaksanaan yang fairplay sehingga dilarang melibatkan pihak ketiga. Maka di peraturan sudah diatur bahwa untuk pembiayaan hanya ada dua (APBD dan APBDes), tidak ada dari sumber lainnya,” jelasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko