Solo – Satlantas Polresta Solo serius dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya knalpot brong yang berada di jalan raya. Terbukti, sebanyak 227 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Kawasan Kota Solo diamankan pada Sabtu (3/10) malam.
“Fokus razia kali ini adalah knalpot brong. Kami serius dalam penanganan keluhan terkait knalpot brong yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Minggu (4/10).
Dalam menjaring sepeda motor berknalpot brong, kata Afrian, pihaknya menggandeng dari Denpom IV/4 Surakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Solo. Pihaknya akan rutin melakukan razia knalpot brong hingga tak ditemukan lagi kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut.
“Semua motor kami tahan malam kemarin. Bagi yang ingin mengambil kendaraan harus menunjukan pembayaran tilang hingga membawa knalpot sesuai dengan standart kendaraan tersebut. Sedangkan, knalpot brong akan kami sita untuk dimusnahkan,” tegas Afrian.
Disinggung mengenai dasar hukum penindakan yang dilakukan, Afrian mengatakan, menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 Ribu atau kurungan 1 bulan.
“Aturannya sudah jelas dan tertera di undang-undang. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong ini juga tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” katanya.
Seperti diketahui, pekan lalu Satlantas Polresta Solo juga melaksanakan razia knalpot brong. Razia yang dilakukan tersebut menyasar ke sejumlah titik baik di Jalan Slamet Riyadi, Adi Sucipto hingga kawasan tiap Mapolsek di Kota Solo. Hasilnya sebanyak 114 kendaraan bermotor berhasil diamankan.