Karanganyar — Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP serta para relawan kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Minggu (4/10). Kali ini berlokasi di di depan pos polisi Tegalgede. Denda belum dipungut bagi mereka, namun hanya dijatuhi hukuman sosial.
“Dalam sehari, kita tiga kali melakukan operasi gabungan di 17 kecamatan. Dalam operasi ini, selain untuk mengingatkan masyarakat, kita juga memberikan hukuman berupa sanksi sosial bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. Masih belum untuk dipungut denda uang,” jelas Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo.
Tim gabungan menjaring 21 pelanggar. Mereka beralasan lupa membawa masker. Hukumannya seperti push up dan menyanyikan lagu kebangsaan serta melafalkan Pancasila.
Ia mengatakan timnya tidak akan lelah mengedukasi selama pandemi. Menurut Yopi, bupati meminta kepada tim untuk tetap mengingatkan masyarakat agar tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi di akhir pekan, tim gabungan lebih fokus ke jalur utama menuju objek wisata yang ada di Ngargoyoso dan Tawangmangu. Sehingga warga luar Karanganyar yang masuk, betul-betul patuh terhadap protokol kesehatan.
“Jangan sampai kita warga Karanganyar yang sudah tertib, sementara warga luar tidak tertib, yang menjadi korban justeru warga Karanganyar. Wisatawan yang datang dan pulang ke rumah sehat, warga Karanganyar juga aman,” tandasnya.
Yopi menambahkan, untuk penerapan sanksi berupa denda Rp 20.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker akan diberlakauan efektif mulai Senin (5/10).
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun