Timlo.net — Seorang mahasiswa berinisial MAN (19) diamankan polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Lingkungan Terate Udik RT 01/02, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Pelaku diamankan bersama rekannya berinisial DM (25).
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang mengatakan, dari tangan tersangka diamankan 14 bungkus sabu-sabu.
“Kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, timbangan dan handphone,” kata Elang, Minggu (4/10), sebagaimana dilansir dari laman ntmcpolri.info.
Mereka mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial G yang masih dalam pengejaran atau DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo