Timlo.net — Seorang pria berinisial Al (57) diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun. Tindakan asusila ini dilakukan pelaku di salah satu toilet musala yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
“Pelaku ditangkap tiga hari lalu, kami buntuti saat mengendarai sepeda motor. Saat ini telah mendekam di sel tahanan polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidie, Minggu (4/10), yang dikutip dari laman ntmcpolri.info.
Dia mengungkapkan, tindakan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada 14 September 2020 lalu. Diketahui, ketika itu pelaku sedang berada di rumah adiknya untuk melayat. Kemudian, pelaku merasa sakit perut dan ingin buang air besar di toilet musala.
“Rumah adiknya ini tidak jauh dari lokasi musala. Pelaku yang sakit perut pergi ke toilet musala. Ternyata di dalam toilet ada korban yang juga sedang buang air besar,” ujarnya.
Pada saat itulah, kata Rosidie, timbul niat pelaku untuk melakukan tindakan asusila. Korban ditarik keluar toilet dan pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.
Pelaku berhenti melakukan pelecehan seksual setelah datang salah seorang warga. Selanjutnya pelaku berpura-pura mencuci kaki, lalu pergi meninggalkan korban.
“Korban tak terima, akhirnya melapor. Atas laporan korban inilah, kami melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” tuturnya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo