Timlo.net – Sebuah video pesta pernikahan perwira polisi beredar di media sosial. Resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu pada Sabtu (26/9) dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Dalam video itu terlihat, tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini Bidang Propam telah menangani kasus tersebut.
“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” kata Tatan, Minggu (4/10), sebagaimana diwartakan di laman ntmcpolri.info.
Tatan mengatakan, atas temuan itu pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil oknum polisi untuk diperiksa.
Ia dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-9.
“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” jelasnya.
Seorang perwira polisi berinisial AKP BVP dibebastugaskan karena resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu saat pandemi Covid-19.
Saat ini, kata Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap perwira polisi berinisial AKP BVP, berupa membebaskantugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.
“Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan,” katanya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo