Timlo.net – Seekor trenggiling diamankan Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dari seorang buruh. Hewan yang dilindungi Undang-undang tersebut rencananya hendak dijual. Pelaku berinisial NM alias O (36) tak berkutik saat diamankan petugas saat membawa hewan tersebut di halaman kampus ULM Banjarmasin.
“Waktu itu pelaku berniat menjual satu trenggiling yang berada dalam karung. Dia kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kabid Humas Kombes M Rifai, sebagaimana dilansir dari laman ntmcpolri.info, Minggu (4/10).
Dikatakan, barang bukti satu ekor satwa Tringgiling telah dilakukan penyitaan. Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan (berkas tahap I).
Akibat perbuatannya, tersangka warga Sei Jingah, RT 02/01, Banjarmasin Utara itu, dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo