Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Denda Abai Masker Dijatuhkan, Sikap Pelanggar Berlainan

5 Oktober 2020 , 22:58 WIB
| 
MG 001 - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Denda Abai Masker Dijatuhkan, Sikap Pelanggar Berlainan

Sidang di tempat bagi pelanggar aturan prokes pemakaian masker (Raymond)

Karanganyar — Petugas gabungan menjaring 19 warga abai masker di ruas jalan Lawu depan Apotek Kimia Farma, Senin (5/10). Hukuman ke mereka tidak lagi sanksi sosial, tapi denda uang.

“Dimulai razia jam 7 pagi tadi. Ini bukan operasi yustisi yang didasari Perda. Ini razia masker dengan didasari Perbup. Arahnya bukan dendanya, tetapi edukasi ke masyarakat. Mereka itu yang butuh memakai masker untuk melindungi diri dan orang lain dari terpapar virus Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo kepada wartawan usai razia masker.

BacaJuga

PT KAI Dapat Gunakan Dana CSR untuk Solusi 13 KK di Kestalan Kena Gusur

Ratusan Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac, Belum Ada Laporan Efek Samping

13 KK di Kestalan Kena Gusur PT KAI, Rudy: Jangan Sewenang-Wenang

Sayangnya tidak semua pelanggar bersedia membayar denda. Lima pelanggar mengaku tak punya uang. Bahkan satu diantaranya bersitegang dengan petugas. Warga itu merasa pemerintah sudah keterlaluan menjatuhkan denda uang di tengah kondisi buruk perekonomian. Ia merasa sayang uangnya yang seharusnya bisa dibelikan makanan, malah diminta petugas.

Lebih lanjut Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu didenda masing-masing Rp 20 ribu. Ketentuan itu tertuang di Peraturan Bupati No 84 tahun 2020 tentang perubahan perbup no 52 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Razia masker dengan sistem denda bakal berlanjut tiga kali sepekan. Aparat gabungan selain menyasar jalan umum juga pasar, pertokoan dan pusat keramaian lainnya,” katanya.

Semua pelanggar diberi masker, baik pembayar denda maupun penerima sanksi sosial. Mereka yang tak mampu bayar denda dihukum menghafal pancasila.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Abai Maskercovid19cucitangancucitanganpakaisabundendaingatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakhindarikerumunanjagarakmaskerpakaimaskerprotokol kesehatansatgascovid19

Related Posts

Pemerintah Diminta Jangan Buru-buru Beri Vaksin Covid-19
Nasional

Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Harus Berjalan Beriringan

15 Januari 2021
PPKM Hari Kedua di Solo, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Angkringan
Kota

PPKM Hari Kedua di Solo, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Angkringan

13 Januari 2021
Objek Wisata di Karanganyar Masih Buka dengan Prokes Ketat
Umum

Objek Wisata di Karanganyar Masih Buka dengan Prokes Ketat

11 Januari 2021
Patroli Hari Pertama PPKM, Ganjar: Bapak Ibu, Ayo Maskernya Dipakai!
Nasional

Patroli Hari Pertama PPKM, Ganjar: Bapak Ibu, Ayo Maskernya Dipakai!

11 Januari 2021
Ingat! Tidak Pakai Masker, KTP Bisa Disita Sebulan
Sosial

Ingat! Tidak Pakai Masker, KTP Bisa Disita Sebulan

8 Januari 2021
Imbauan Mendagri di Penghujung Masa Kampanye Pilkada
Nasional

Jelang Vaksinasi Covid-19, Mendagri: Kita Jangan Kendor 3M

8 Januari 2021
loading...

Terkini

Waspadai Hoaks soal Vaksinasi Covid-19

Waspadai Hoaks soal Vaksinasi Covid-19

16 Januari 2021
Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam Disegel

Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam Disegel

16 Januari 2021
BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk Penanggulangan Gempa Sulbar

BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk Penanggulangan Gempa Sulbar

16 Januari 2021
PSG Pati Jadi Klub Liga 2 Pertama yang Miliki Tim eSport

PSG Pati Jadi Klub Liga 2 Pertama yang Miliki Tim eSport

16 Januari 2021
Jemaah Umrah Bisa Karantina di Asrama Haji

Jemaah Umrah Bisa Karantina di Asrama Haji

16 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In