Karanganyar — Petugas gabungan menjaring 19 warga abai masker di ruas jalan Lawu depan Apotek Kimia Farma, Senin (5/10). Hukuman ke mereka tidak lagi sanksi sosial, tapi denda uang.
“Dimulai razia jam 7 pagi tadi. Ini bukan operasi yustisi yang didasari Perda. Ini razia masker dengan didasari Perbup. Arahnya bukan dendanya, tetapi edukasi ke masyarakat. Mereka itu yang butuh memakai masker untuk melindungi diri dan orang lain dari terpapar virus Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo kepada wartawan usai razia masker.
Sayangnya tidak semua pelanggar bersedia membayar denda. Lima pelanggar mengaku tak punya uang. Bahkan satu diantaranya bersitegang dengan petugas. Warga itu merasa pemerintah sudah keterlaluan menjatuhkan denda uang di tengah kondisi buruk perekonomian. Ia merasa sayang uangnya yang seharusnya bisa dibelikan makanan, malah diminta petugas.
Lebih lanjut Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu didenda masing-masing Rp 20 ribu. Ketentuan itu tertuang di Peraturan Bupati No 84 tahun 2020 tentang perubahan perbup no 52 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Razia masker dengan sistem denda bakal berlanjut tiga kali sepekan. Aparat gabungan selain menyasar jalan umum juga pasar, pertokoan dan pusat keramaian lainnya,” katanya.
Semua pelanggar diberi masker, baik pembayar denda maupun penerima sanksi sosial. Mereka yang tak mampu bayar denda dihukum menghafal pancasila.