Jumat, Agustus 12, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Denda Abai Masker Dijatuhkan, Sikap Pelanggar Berlainan

MG 001 by MG 001
5 Oktober 2020 | 22:58
in Kota, Solo dan Sekitar
Denda Abai Masker Dijatuhkan, Sikap Pelanggar Berlainan

Sidang di tempat bagi pelanggar aturan prokes pemakaian masker (Raymond)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Petugas gabungan menjaring 19 warga abai masker di ruas jalan Lawu depan Apotek Kimia Farma, Senin (5/10). Hukuman ke mereka tidak lagi sanksi sosial, tapi denda uang.

“Dimulai razia jam 7 pagi tadi. Ini bukan operasi yustisi yang didasari Perda. Ini razia masker dengan didasari Perbup. Arahnya bukan dendanya, tetapi edukasi ke masyarakat. Mereka itu yang butuh memakai masker untuk melindungi diri dan orang lain dari terpapar virus Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo kepada wartawan usai razia masker.

BacaJuga

Grebeg Suro, Sanggar Seni se-Indonesia Ikut Meriahkan Festival Reog Ponorogo

Terbit Surat Edaran Protokol Perjalanan Luar Negeri

Pandemi Belum Berakhir, Kerabat Penjemput Jemaah Haji Wajib Lakukan Ini

Sayangnya tidak semua pelanggar bersedia membayar denda. Lima pelanggar mengaku tak punya uang. Bahkan satu diantaranya bersitegang dengan petugas. Warga itu merasa pemerintah sudah keterlaluan menjatuhkan denda uang di tengah kondisi buruk perekonomian. Ia merasa sayang uangnya yang seharusnya bisa dibelikan makanan, malah diminta petugas.

Lebih lanjut Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu didenda masing-masing Rp 20 ribu. Ketentuan itu tertuang di Peraturan Bupati No 84 tahun 2020 tentang perubahan perbup no 52 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Razia masker dengan sistem denda bakal berlanjut tiga kali sepekan. Aparat gabungan selain menyasar jalan umum juga pasar, pertokoan dan pusat keramaian lainnya,” katanya.

Semua pelanggar diberi masker, baik pembayar denda maupun penerima sanksi sosial. Mereka yang tak mampu bayar denda dihukum menghafal pancasila.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: covid19cucitangancucitanganpakaisabundendaingatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakhindarikerumunanjagarakmaskerpakaimaskerprotokol kesehatansatgascovid19

Previous Post

Perahu Nelayan Karam, Ahmad Berjam-jam Hanya Berpegangan Termos

Next Post

Dua Tewas Tiga Luka di Jalur Matesih-Jumantono

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Grebeg Suro, Sanggar Seni se-Indonesia Ikut Meriahkan Festival Reog Ponorogo

Grebeg Suro, Sanggar Seni se-Indonesia Ikut Meriahkan Festival Reog Ponorogo

29 Juli 2022
Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

Terbit Surat Edaran Protokol Perjalanan Luar Negeri

15 Juli 2022

Pandemi Belum Berakhir, Kerabat Penjemput Jemaah Haji Wajib Lakukan Ini

12 Juli 2022

PTM 100 Persen di Boyolali Tetap Wajib Patuhi Prokes

12 Juli 2022

Berikut Panduan Lengkap Penyelenggaraan Salat Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban

30 Juni 2022

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Satgas Evaluasi Pelaksanaan Prokes

22 Juni 2022
Next Post
Disambar Kereta Api, Pria Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan

Dua Tewas Tiga Luka di Jalur Matesih-Jumantono

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Desa Diminta Aktif Cari Bantuan Dana Aspirasi Dewan

SP ke Kades Petung Tak Berlaku, Camat Jatiyoso Batal Digugat

12 Agustus 2022
Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

12 Agustus 2022
Xiaomi Mix Fold 2 Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Xiaomi Mix Fold 2 Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

12 Agustus 2022
Chico Diundang ke Kejuaraan Dunia 2022, Susul Ginting, Jojo dan Tommy

Chico Diundang ke Kejuaraan Dunia 2022, Susul Ginting, Jojo dan Tommy

12 Agustus 2022
Klaster Covid-19 Muncul Lagi di Solo, Gibran: Wis Biasa

Oknum Paspampres Viral Pukuli Sopir, Gibran: Tugas Saya Melindungi Warga

12 Agustus 2022







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved