Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 22 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Minta Audensi dengan Wali Kota Solo

6 Oktober 2020 , 19:02 WIB
| 
muhammad ismail - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0

Solo – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak tegas UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Namun, penolakan tersebut dilakukan dengan tidak melakukan mogok kerja atau domo, tetapi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BacaJuga

Ganjar Sambut Baik Rencana Ditlantas Polda Jateng Terapkan Sistem ETLE

Rem Blong, Truk Muatan Minuman Isotonik Terguling di Tawangmangu

Plasma Darah Konvalesen untuk Menambah Antibodi Pasien Covid-19

“Kami tidak lakukan mogok kerja dan demo. SBSI akan memilih jalur audensi dengan Wali Kota Solo untuk meminta komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh,” kata Ketua DPC SBSI Solo, Endang Setyowati, Selasa (6/10).

Diakuinya, sempat ada instruksi dari DPP SBSI untuk mogok nasional tanggal 6-8 Oktober. Namun, ajakan mogok kerja itu sebelum pengesahan RUU Cipta Kerja.

“Setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja belum ada instruksi lagi ajakan mogok kerja. Atas dasar itu, kami tidak jadi ikut mogok,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya mendesak Pemkot Solo dengan cara audensi ke bersama Wali Kota Solo, FX Rudyatmo dalam waktu dekat terkait UU Cipta Kerja. Selain itu, dari organisasi akan menggunakan jalur hukum menolak UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja menimbulkan kecemasan di kalangan buruh sebab membuat status pekerja menjadi tidak pasti. Apalagi dengan pengesahan yang kesannya kucing-kucingan,” tutup dia.

Dilain sisi, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Sholihudin menegaskan pihaknya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena sejak awal perjalanan dari draft RUU dibuat oleh eksekutif sudah banyak menuai kontroversi dan cacat hukum. Hal itu yang memicu kemarahan buruh di sejumlah daerah.

“Kami akan menyiapkan langkah hukum lewat Judicial Review UU tersebut ke MK,” pungkasnya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: buruhuu cipta kerja

Related Posts

Subsidi Upah Pekerja Dicairkan Dua Kali, Masing-masing Rp 1,2 Juta
Nasional

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Dipercepat

12 Desember 2020
Januari 2021, UMK Klaten Resmi Naik Jadi Rp 2.011.514,91
Bisnis

Januari 2021, UMK Klaten Resmi Naik Jadi Rp 2.011.514,91

27 November 2020
UMK Solo Naik Jadi Rp 2.013.810, Rudy: Tidak Memberatkan Pengusaha
Bisnis

UMK Solo Naik Jadi Rp 2.013.810, Rudy: Tidak Memberatkan Pengusaha

24 November 2020
UMK Naik, Apindo Sarankan Perusahaan Komunikasi Aktif dengan Serikat Pekerja
Bisnis

UMK Naik, Apindo Sarankan Perusahaan Komunikasi Aktif dengan Serikat Pekerja

23 November 2020
UMK Solo Hanya Naik Rp 48.810, Serikat Pekerja Kecewa
Bisnis

UMK Solo Hanya Naik Rp 48.810, Serikat Pekerja Kecewa

23 November 2020
Ganjar Naikkan UMP, Apindo Solo Mengaku Sulit Bertahan di Tengah Pandemi
Bisnis

Ganjar Naikkan UMP, Apindo Solo Mengaku Sulit Bertahan di Tengah Pandemi

19 November 2020
loading...

Terkini

Ganjar Sambut Baik Rencana Ditlantas Polda Jateng Terapkan Sistem ETLE

Ganjar Sambut Baik Rencana Ditlantas Polda Jateng Terapkan Sistem ETLE

22 Januari 2021
Rem Blong, Truk Muatan Minuman Isotonik Terguling di Tawangmangu

Rem Blong, Truk Muatan Minuman Isotonik Terguling di Tawangmangu

22 Januari 2021
Greysia/Apriyani Lolos ke Semifinal Toyota Thailand Open 2021

Greysia/Apriyani Lolos ke Semifinal Toyota Thailand Open 2021

22 Januari 2021
LG Ajukan Paten Laptop 17 Inci Dengan Layar Gulung

LG Dikabarkan Bernegosiasi Jual Divisi Smartphone ke Perusahaan Vietnam

22 Januari 2021
Lembaga Eijkman Tak Temukan Varian Baru Virus Covid-19

Lembaga Eijkman Tak Temukan Varian Baru Virus Covid-19

22 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In