Solo — Polresta Solo terus melaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan perhelatan hiburan di tengah pandemi Covid-19. Jangan sampai hajatan yang digelar disertai dengan hiburan yang mengundang kerumunan masyarakat.
“Kami terus sosialisasikan hingga ke tingkat Bhabinkamtibmas, supaya masyarakat tidak menyelenggarakan hajatan disertai dengan hiburan yang berdampak pada penyebaran Covid-19,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/10).
Menurutnya, hiburan musik yang diundang dalam hajatan hanya diperbolehkan untuk mengiringi jalannya acara. Bukan untuk mengundang masyarakat atau tamu undangan untuk berkerumun.
“Karena dengan kerumunan yang dilakukan mampu menimbulkan klaster baru Covid-19,” jelas Ade.
Seperti yang terjadi pada Minggu (4/10) di Kawasan Jagalan, Kecamatan Jebres. Disana, ada sebuah hajatan dengan mengundang organ tunggal. Lalu, masyarakat berkerumun dan berjoget di lokasi tersebut.
“Dengan terpaksa, kami membubarkan acara tersebut. Karena mampu memicu kerumunan masyarakat,” kata Ade.
Pihaknya berharap, masyarakat turut berpartisipasi melakukan pencegahan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menggunakan masker, mencuci tangan hingga tidak mengundang kerumunan.
“Dengan begitu, rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus secara cepat,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho